Rekapitulasi perhitungan suara tingkat kota di Samarinda akhirnya rampung Senin (4/3) malam. Kendati begitu, KPU Samarinda menegaskan pleno yang digelar belum menetapkan siapa saja calon terpilih untuk DPRD Samarinda periode 2024-2029, dan perwakilan Samarinda di DPRD Kaltim di periode yang sama.
“Sebenarnya bisa dihitung manual. Para peserta pasti sudah mengakumulasikan. Kalau dari KPU belum. Masih ada proses yang berjalan,” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat ketika dikonfirmasi di sela-sela pleno yang digelar di Hotel Harris. Proses yang dimaksudnya itu ialah tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi dan di KPU RI. Nantinya, lanjut dia, hasil rekapitulasi di semua daerah, baik tingkat provinsi atau kabupaten/kota, akan ditetapkan langsung oleh KPU RI.
Dari penetapan pusat itu, daerah belum bisa mengumumkan secara terbuka siapa saja kandidat terpilih. Karena masih ada jalur terakhir terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Firman menuturkan, jika nantinya hasil rekapitulasi Samarinda tak ada PHPU, lembaga konstitusi negara tersebut akan menerbitkan surat ketetapan terkait hasil tersebut.
“Jadi tunggu keputusan MK. Jika Samarinda dinyatakan tak ada PHPU atau PHPU yang masuk sudah rampung, barulah kami umumkan. Paling cepat KPU Samarinda mengumumkan siapa saja yang terpilih hingga jumlah suara masing-masing parpol itu Juni nanti,” jelasnya. Karena itu, KPU Samarinda saat ini hanya menetapkan hasil pleno rekapitulasi. Sebaliknya, belum mengumumkan hasil terkait lainnya.
Baca Juga: Pleno Tingkat Kota Balikpapan Tuntas, Bawaslu Klaim Tak Ada Temuan Serius
Di luar itu, Firman mengatakan jika pleno yang digelar sejak 3 Maret itu dipastikan rampung pada 5 Maret dini hari. “Ini di-skorsing dulu. Kami buka lagi pukul 01.00 Wita nanti. Tahapan terakhir sisa penandatanganan dokumen oleh saksi peserta pemilu. Hasil rekapitulasi sudah rampung tinggal dicetak untuk dibuatkan formulir D-Hasil Kota Samarinda,” tuturnya.
Ditegaskannya, jika KPU Samarinda mengumumkan siapa saja calon terpilih selepas pleno rekapitulasi ini berpeluang error. Karena kalau nantinya ada PHPU di MK, maka data yang ada bisa berubah lagi. Terkait banyaknya catatan administrasi dan prosedural perhitungan suara yang terungkap sepanjang pleno, Firman mengatakan bakal menjadi lampiran dalam formulir D-Hasil Kota Samarinda yang akan dibawa ke rekapitulasi tingkat provinsi nantinya.
Salah satu catatan yang muncul terkait hasil rekapitulasi di TPS 6 Kampung Tenun, Samarinda Seberang yang ter-input dalam aplikasi Sirekap justru tersalin ke data rekap di TPS 5. Pembetulan data rekap sudah dilakukan secara manual berbekal persetujuan saksi peserta pemilu yang hadir dalam pleno. “Tersalin rekapnya data di TPS 6 ke TPS 5 itu terungkap saat rekap di tingkat Kecamatan Samarinda Seberang sudah beres lantaran nirkoneksi ke Sirekap. Hal itu disampaikan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Samarinda Seberang ke Bawaslu dan direkomendasikan untuk diperbaiki data rekap TPS 5 di pleno berbekal persetujuan peserta pleno,” jelasnya.
Selain itu, aku Firman, hanya catatan administrasi dan prosedural saja yang muncul. Seperti kesalahan input ketika rekap dan langsung diperbaiki sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan rampung. Hingga molornya penyerahan hasil pleno tingkat kecamatan karena adanya pembenahan data daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), hingga daftar pemilih khusus (DPK). “Hanya prosedural saja. Semua klir, dengan disetujuinya hasil rekapitulasi 10 kecamatan se-Samarinda. Maka dipastikan sudah beres dan tinggal menunggu hasil ini dibawa ke rekap tingkat provinsi,” ungkapnya. (riz)
ROOBAYU