• Senin, 22 Desember 2025

Rekapitulasi Pemilu 2024 di Kaltim Beres, Saksi Anies-Ganjar Tolak Teken Rekapitulasi, PAN-Demokrat Berebut Satu Kursi DPR RI

Photo Author
Indra Zakaria
- Senin, 11 Maret 2024 | 10:20 WIB
Pleno rekapitulasi hasil Pemilu Serentak 2024 tingkat provinsi dirampungkan KPU Kaltim, Minggu (10/3) (RAMA SIHOTANG-KALTIM POST)
Pleno rekapitulasi hasil Pemilu Serentak 2024 tingkat provinsi dirampungkan KPU Kaltim, Minggu (10/3) (RAMA SIHOTANG-KALTIM POST)

 

Pleno rekapitulasi hasil Pemilu Serentak 2024 tingkat provinsi dirampungkan KPU Kaltim Minggu (10/3). Sejumlah catatan kejadian khusus muncul untuk dituangkan dalam Formulir D-Hasil Provinsi yang disepakati peserta pleno. Yakni, kompaknya saksi tim pemenangan daerah (TPD) Kaltim pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menolak menandatangani formulir D-Hasil Provinsi dari pleno rekapitulasi KPU Kaltim.

Kemudian, selisih sengit perolehan suara antara Demokrat dan PAN dalam Pileg DPR RI, hingga ketidaksesuaian penggunaan surat suara dari daftar pemilih tambahan (DPTb) di beberapa kabupaten/kota. Terkait adanya ketidakpuasan dari salah satu peserta pemilu, Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengungkapkan, jika merupakan hal yang wajar dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Termasuk soal keberatan yang diajukan dalam form catatan kejadian khusus pada pleno rekapitulasi lima jenis pemilihan dalam Pemilu Serentak 2024.

“Meski para saksi dari beberapa peserta pemilu tak menandatangani, mekanisme pleno tetap berjalan,” ucapnya di sela-sela pleno rekapitulasi. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara  dan Penetapan Hasil Pemilu. Lewat beleid ini, perwakilan peserta pemilu yang hadir dalam pleno dan menolak meneken formulir D-Hasil Provinsi, tetap memberikan catatan alasannya enggan menandatangani dalam formulir catatan kejadian khusus.

Keberatan yang mengemuka dari pleno yang digelar sepanjang 8-10 Maret itu, sambung Fahmi, ada yang baru mengemuka di pleno tingkat provinsi. Ada pula keberatan yang berasal dari rekapitulasi tingkat kabupaten/kota se-Kaltim. Untuk beberapa keberatan, ada yang akhirnya harus dituangkan dalam bentuk catatan kejadian khusus. Ada pula yang akhirnya bisa diselesaikan dalam pleno yang digelar KPU Kaltim. “Jadi, tak semua yang berakhir dengan catatan dalam pleno tingkat Kaltim dan yang paling utama, semua keberatan ini mengarah pada prosedural dan administrasi. Bukan lagi mekanisme pemilu yang harus mengecek dengan membuka kotak suara,” ulasnya menjelaskan.

Terkait keberatan yang mengarah ke mekanisme mengecek dan membuka kotak suara, harus dirampungkan di rekapitulasi tingkat kecamatan. Jika masih belum puas dalam pembenahan tersebut, opsi terakhir untuk menguji kembali hanya berada di ranah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Fahmi menegaskan, pleno yang digelar KPU Kaltim ini belum memasuki ranah mengumumkan siapa saja nama-nama terpilih legislatif, dari delapan wakil Kaltim di Senayan, sebutan DPR RI. Empat orang senator dari Kaltim di DPD RI, atau 55 orang anggota terpilih DPRD provinsi periode 2024-2029. 

Untuk pengumuman siapa saja kandidat yang terpilih harus menunggu semua mekanisme rekapitulasi di KPU RI rampung. Lalu, sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Jika hasil rekapitulasi di daerah tidak ada atau sudah selesai proses PHPU di MK, barulah ada pengumuman resmi dari KPU Kaltim. “Peserta (pemilu) pasti sudah tahu jika menghitung manual hasil rekapitulasi. Tapi, kami hanya penetapan hasil rekapitulasi dan pemilihan umum. Untuk pengumuman nama-nama terpilih belum,” ucapnya menegaskan.

Beda hal dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), publik dapat dengan mudah mengukur lantaran hasil rekapitulasi tak perlu dihitung menggunakan metode Sainte-Lague. Dari pengumuman hasil rekapitulasi PPWP di Kaltim, paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul telak dengan perolehan suara 1.542.346, disusul paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 448.046 suara, dan di posisi buncit ada paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 240.143 suara.

Sementara itu, para pengawas pemilu punya catatan tersendiri akan proses penyelenggaraan yang sudah berjalan di Benua Etam. Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menuturkan, ada beberapa pencermatan terkait daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK). Hampir di 10 kabupaten/kota se-Kaltim terdapat penggunaan surat suara yang melebih jumlah DPTb yang ditetapkan. Hasil pencermatan Bawaslu Kaltim dan bawaslu kabupaten/kota terungkap ada potensi kesalahan perlakuan yang diberikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke para pemilih.

Seperti yang terjadi di salah satu TPS lokasi khusus (loksus) yang berada di Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara. Meski berstatus loksus, mayoritas pemilih di TPS itu sudah terdaftar dalam DPT. “Perbedaan perlakuan di sini, DPT itu pasti mendapati lima jenis surat suara. Sementara DPTb tidak. Bergantung identitas kependudukannya. Bisa tiga surat suara atau satu surat suara saja,” kata Hari. Dengan begitu, terjadi lonjakan suara khususnya di PPWP. 

Mengapa baru muncul ketika rekapitulasi tingkat provinsi, padahal hal ini seharusnya sudah dibenahi jauh sebelum rekap yang digelar KPU Kaltim bergulir? Menurut Hari, alasan baru munculnya ketidaksesuaian ini ketika rekap di kabupaten/kota karena data akhir terkait jumlah DPTb masih sinkron dengan yang ditetapkan kabupaten/kota. “Misal, Kukar menetapkan DPTb-nya 1.000 untuk beberapa kecamatan. Jumlahnya akhirnya tetap sama ketika rekap kabupaten. Hanya saja ada DPTb yang mengalami pergeseran memilih di tingkat kelurahan atau kecamatan yang sudah ditetapkan,” urainya.

Hal ini, kata Hari, berpeluang membuat ketidakadilan dalam penyelenggaraan bagi para peserta pemilu. Ihwal keberatan Demokrat yang menyoal selisih suara mereka dalam Pileg DPR RI, sambung dia, Bawaslu sudah menyarankan proses pencermatan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. Saran ini tak hanya ke partai berlambang mercy itu, tapi ke seluruh partai peserta pemilu. Untuk keberatan perolehan hasil yang ada maka ruang yang tersisa hanya jalur PHPU di MK. Bawaslu sendiri sudah mendapati adanya potensi kesalahan dalam penyelenggaraan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 oleh KPPS.

Setidaknya, ada 22 rekomendasi yang diterbitkan Bawaslu kabupaten/kota se-Kaltim untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Dari jumlah itu, hanya 18 yang ditindaklanjuti KPU di kabupaten/kota dan tersebar di Samarinda sebanyak tujuh PSU, Balikpapan satu PSU, Berau lima PSU, dan lima di Kutai Barat. Empat rekomendasi yang tak ditindaklanjuti berasal dari Kutai Timur (Kutim). Alasan KPU Kutim tak merespons usulan itu lantaran empat rekomendasi itu sudah mengarah ke pidana pemilu, yakni penggelembungan suara.

“Infonya tidak ditindaklanjuti karena ada potensi pidana. Bukan administrasi. Pidananya berproses. Untuk hasil perhitungan di empat TPS itu sudah diusulkan Bawaslu Kutim untuk pencermatan ulang dan sudah dijalankan KPU Kutim,” katanya mengakhiri. (riz/k15)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X