• Senin, 22 Desember 2025

Terdakwa Black Campaign di Tarakan Minta Keringanan

Photo Author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 14:50 WIB
MINTA KERINGANAN: Melalui pembelaan yang disampaikan di PN Tarakan, terdakwa Ali Rahman meminta keringanan ke majelis hakim, Selasa (26/3). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
MINTA KERINGANAN: Melalui pembelaan yang disampaikan di PN Tarakan, terdakwa Ali Rahman meminta keringanan ke majelis hakim, Selasa (26/3). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, terdakwa perkara dugaan black campaign terhadap salah peserta Pemilu 2024 yaitu Ali Rahman meminta keringanan hukuman. Sidang dengan agenda pembelaan tersebut berlangsung Selasa (26/3) di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Sebelumnya terdakwa Ali Rahman dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 4 bulan penjara dengan dengan Rp 20 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca Juga: Kebutuhan Uang Tunai Selama Ramadan dan Idulfitri di Kaltara Rp 671 Miliar

Penasihat hukum (PH) terdakwa yaitu Abdul Rahman mengatakan, dengan berbagai faktor pihaknya berharap majelis hakim bisa memberikan keringanan. Apalagi terdakwa sudah mengakui perbuatannya di persidangan.

“Awalnya tidak ada niat namun akhirnya terjerumus. Dia minta keringanan karena punya anak kecil dan istrinya sedang hamil jadi minta majelis hakim ringankan hukumannya,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya menyayangkan sikap dari korban yang tetap melanjutkan proses hukum dalam perkara tersebut. Padahal korban sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

 

“Herman ini kan sudah naik (terpilih menjadi anggota DPP RI), terus kenapa lagi mau memenjarakan terdakwa,” katanya.

Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal menambahkan, dari pembelaan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan, terdakwa menyatakan bahwa hanya meneruskan postingan tersebut ke grup WhatsApp.

“Terdakwa juga menyampaikan tidak ada niat melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Terhadap pembelaan yang diajukan terdakwa, JPU langsung menanggapi pembelaan tersebut secara lisan. Pada intinya JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan di persidangan.

“Sidang tuntutan diagenda akan berlangsung pada Kamis mendatang (28/3),” singkatnya. (zar/lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X