SAMARINDA-Sembilan panitia pemilihan kecamatan (PPK) diberi sanksi teguran tertulis oleh Bawaslu Kaltim. Mereka terbukti melanggar administrasi dalam penyelenggaraan perhitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilu Serentak 2024 di Kaltim. Tepatnya, hasil perhitungan dan rekapitulasi suara Partai Demokrat pada pemilihan legislatif DPR RI daerah pemilihan Kaltim yang bersinggungan dengan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sanksi itu menyusul sengketa administrasi yang dilayangkan ke meja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, lantaran diduga ada penggelembungan suara ketika perhitungan hasil pemungutan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 14 Maret 2024.
Terdapat 49 PPK dari sembilan kabupaten/kota se-Kaltim, minus Mahakam Ulu yang diadukan Tri Sukma Putra, anggota partai Demokrat Kaltim dalam sengketa pemilu itu. Perkara pun dilimpahkan ke Bawaslu Kaltim untuk diproses.
Persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilu digelar tiga hari kemudian, yaitu pada 17 Maret 2024. Selepas rangkaian pemeriksaan, Bawaslu akhirnya memutus perkara ini kemarin (28/3). Dalam persidangan yang digelar lewat daring dan luring itu, Bawaslu Kaltim menjatuhkan sanksi teguran tertulis untuk sembilan PPK dari 49 PPK yang dilaporkan dan tersebar di Balikpapan, Kutai Timur (Kutim), Kutai Kartanegara (Kukar), Kutai Barat (Kubar), hingga Berau. Ada tiga PPK dari Kutim yang dinyatakan bersalah, yakni PPK Muara Ancalong, PPK Sangatta Selatan, serta PPK Teluk Pandan.
Lalu PPK dari tiga kecamatan di Kukar, Anggana, Muara Badak, dan Tenggarong. Sementara Balikpapan, Kubar, dan Berau masing-masing menyetor satu PPK yang dianggap bersalah karena melanggar administrasi perhitungan suara dan rekapitulasi Pemilu 2024. Mereka, PPK Balikpapan Utara, PPK Linggang Bigung, Kutai Barat, dan PPK Talisayan, Berau. Kesembilan PPK ini memiliki beberapa pelanggaran administrasi. Seperti, kesalahan hitung, perbedaan ketimpangan data pemilih di TPS, hingga kesalahan input data hasil hitung dan rekapitulasi ke aplikasi Sirekap.
“Di Balikpapan Utara ada kesalahan hitung dalam rekap di TPS 10 Kelurahan Graha Indah yang membuat bertambah suara PAN sebesar 5 suara,” ungkap Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto membaca pertimbangan putusan. Selain itu, masih dari Balikpapan Utara, ada perbedaan data pemilih di TPS 67 Karang Joang, yang melebihi daftar pemilih yang sudah ditetapkan. Untuk di Sangatta Selatan, kesalahan hitung serupa terjadi dalam hasil rekapitulasi di TPS 38 yang membuat suara Demokrat melorot 17 suara.
Sementara di Muara Ancalong, ada pergeseran satu suara antara PAN dan Demokrat. Perbedaan itu terjadi di Formulir C Hasil Salinan-DPR RI dengan Formulir D-Hasil Kecamatan DPR. Tak semua pergeseran itu terjadi antara Demokrat dan PAN seperti yang terjadi di Muara Badak dalam rekap hasil perhitungan TPS 17. Di sini, satu suara Demokrat justru bergeser ke Partai Perindo. “Sembilan PPK ini dinyatakan telah melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme perhitungan suara dan rekapitulasi yang diatur undang-undang,” sambungnya.
Meski menyatakan ada kesalahan administrasi, putusan sengketa yang diterbitkan Bawaslu itu tidak dapat memberikan advis perbaikan lantaran hasil Pemilu Serentak 2024 secara nasional sudah ditetapkan KPU RI. Dengan demikian, untuk mengubah hasil rekapitulasi yang ada, bukan lagi kewenangan Bawaslu. Melainkan telah menjadi objek perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI. “Untuk hal-hal lain di luar perkara sengketa yang ada tak perlu dipertimbangkan,” ucapnya di akhir pemeriksaan.
Diketahui, dalil aduan yang dilayangkan Tri Sukma dalam perkara yang teregistrasi dengan nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL.Prov/23.00/III/2024 ini, mengarah pada dugaan penyusutan perolehan suara dalam Pileg DPR RI, saat rekapitulasi tingkat kecamatan yang dialami Demokrat Kaltim. Serta menggelembungnya suara PAN untuk pemilu di jenis yang sama. Dugaan itu muncul lantaran adanya selisih perolehan suara Demokrat Kaltim jika menyandingkan Formulir C-Hasil Salinan-DPR dengan formulir D-Hasil Kecamatan-DPR.
Perbedaan data dalam dua formulir itu terjadi di 148 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dari semua TPS itu, suara PAN disebut pelapor mengalami peningkatan sebanyak 364. Sementara partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono tersebut justru mengalami pengurangan suara sebanyak 185. (riz/k15)
ROOBAYU