• Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Samarinda, Harus Kantongi Dukungan 45.332 Dukungan di 6 Kecamatan jika Ingin Maju dari Jalur Independen

Photo Author
- Selasa, 7 Mei 2024 | 11:00 WIB
ilustrasi pilkada
ilustrasi pilkada

Jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 resmi dibuka KPU hari ini. Di Kota Tepian, KPU Samarinda menyosialisasikan syarat minimal dukungan dan sebaran untuk bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang hendak maju di jalur non-parpol.

“Untuk Samarinda syarat minimal dukungan sebesar 45.332,” ungkap Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman, Minggu (5/5). Besaran jumlah minimal itu berpedoman pada UU 10/2016 tentang Pilkada. Khususnya Pasal 41 Ayat 2 No B. Dari beleid itu, besaran dukungan minimal dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Samarinda pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu, dibagi dengan persentase yang mengacu jumlah penduduk Kota Tepian saat ini.

 

DPT Samarinda pada Februari lalu sebanyak 604.420 pemilih. Sementara jumlah penduduk ada 856.360 jiwa. Dengan jumlah penduduk tersebut, bilangan pembagi yang diatur dalam UU Pilkada sebesar 7,5. “Jadi pembagiannya itu berasal dari DPT 604,420 dikali 7,5 persen. Ditetapkan 45.332 jadi syarat minimal untuk diajukan ke KPU,” ulasnya.

Jumlah dukungan minimal itu harus tersebar minimal enam kecamatan se-Samarinda. “Samarinda ada 10 kecamatan. Aturan pilkada menegaskan, jumlah sebaran syarat minimal harus 50 persen plus 1 dari jumlah kecamatan yang ada. Jadi harus minimal di enam kecamatan,” imbuhnya.

 

Sepanjang 5–7 Mei, KPU Samarinda membuka ruang bagi para bapaslon ataupun liaison officer (LO) untuk berkoordinasi dengan tim bantuan teknis untuk membantu pengarahan tata cara penginputan dukungan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) pilkada. “Bapaslon atau LO-nya bisa mendatangi KPU untuk membuat akun di Silon pilkada. Pada 8–12 Mei agenda penyerahan dukungan yang sudah diinput tersebut,” jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat meminta warga yang memberikan dukungan ke bapaslon perseorangan atau independen untuk memastikan dukungan diberikan ke tim tepercaya. Alasannya, dukungan yang diberikan berupa fotokopi KTP-el.

Warga diimbau bisa memastikan pemberian dukungan itu benar-benar untuk pencalonan perseorangan atau tidak. “Karena beberapa kali pemilu ada warga yang mengeluhkan karena data dirinya masuk struktur pengurus partai, padahal mereka tidak pernah terlibat kegiatan politik. Karena itu saya meminta warga benar-benar memverifikasi, sehingga data diri tak disalahgunakan,” kuncinya. (dra/k16)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X