• Senin, 22 Desember 2025

Penyerahan Dukungan Ditutup KPU, Ini Dia 6 Paslon Jalur Perseorangan di Pilkada Kaltim 2024

Photo Author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 16:51 WIB
infografis
infografis

 

KPU memberi tenggat waktu hingga 16 Mei kepada tim bapaslon untuk menyerahkan bukti sudah mengunggah surduk yang ada ke Silon. Jika tidak, maka dianulir.

SAMARINDA–Enam bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan bakal memeriahkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 se-Kaltim yang digelar serentak 27 November mendatang. Mereka tersebar di lima pilkada kabupaten/kota. Yakni Samarinda, Kutai Barat, Bontang, Berau, dan Kutai Kartanegara (Kubar).

Komisioner KPU Kaltim Divisi Teknis Penyelenggaraan Suardi menerangkan, enam bapaslon itu sudah secara resmi menyerahkan dukungan yang dikumpulkan ke KPU kabupaten/kota sebelum batas waktu penyerahan pada pukul 23.59 Wita, 12 Mei lalu. “Total ada delapan bapaslon perseorangan yang mendaftar tapi dua bapaslon dikembalikan karena tak memenuhi persyaratan,” ungkapnya kepada Kaltim Post, Senin (13/5). Dua bapaslon itu berasal dari Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).

 

Di Balikpapan, ada bapaslon perseorangan Joy Nashar Utamajaya–Mayasusi Likovitasari dan di PPU ada Riza Fahrizal–Alfin Nasoruddin. Kedua bapaslon ini, lanjut dia, sudah tak bisa menyerahkan dukungannya untuk diperiksa KPU kabupaten/kota lantaran batas waktu yang sudah berakhir. “Sesuai PKPU (Peraturan KPU) yang ada batasnya hanya sampai 12 Mei. Tak ada penambahan dan ini baru menyerahkan dukungan belum mendaftar sebagai calon kepala dan wakil kepala daerah. Masih ada proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelasnya.

Dalam edaran teranyar KPU RI, ada perpanjangan 3x24 jam bagi bapaslon perseorangan, namun hal itu hanya berlaku untuk bapaslon perseorangan yang mengajukan penyerahan dukungan yang telah memenuhi ambang batas minimal dukungan yang ditetapkan masing-masing daerah. Kelonggaran itu pun, kata Suardi, berlaku untuk bapaslon yang menyerahkan dukungan secara manual. Seperti dukungan fisik atau salinan digital KPU yang belum diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) sebelum batas waktu berakhir.

 

“Untuk bapaslon yang setelah diverifikasi awal terkait jumlah dukungan dan sebarannya melebihi syarat yang sudah ditetapkan,” katanya. Dari enam bapaslon perseorangan, hanya dua yang menyerahkan dukungan melalui Silonkada dan resmi diterima KPU. Empat sisanya mengantarkan dukungan yang dikumpulkannya ke KPU kabupaten/kota secara manual. Keempat bapaslon perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan secara manual itu, Andi Harun–Syaparudin di Samarinda; Edy Triyono Sumartadi–KH Masrur di Berau; Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais di Kukar; dan Basri Rase–Chusnul Dhihin di Bontang. (Selebihnya lihat info grafis)

Bergeser ke Samarinda, duet perseorangan Andi Harun–Syaparudin menyerahkan bukti dukungan mereka secara manual ke KPU Samarinda dan berhasil teregistrasi kehadirannya di KPU 10 menit jelang ditutupnya tahapan penyerahan dukungan. Sebanyak 10 boks plastik besar berisi surat dukungan (surduk) dibawa tim pemenangan bapaslon ini. Di KPU, surduk yang dibawa tersebut diverifikasi kelayakannya. Dari jumlah dan sebaran surduk apakah melebihi batas minimal dukungan dan sebaran hingga surduk fisik yang diserahkan sudah sesuai dengan form B.1.KWK-Perseorangan yang diatur dalam PKPU.

“Setelah dicek sudah sesuai, melebihi batas minimal dan sebaran. Jadi diberi waktu 3x24 jam untuk menginput data yang ada ke Silonkada,” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. KPU Samarinda menetapkan syarat minimal dukungan yang harus dikumpulkan sebanyak 45.332 dukungan dan tersebar minimal di enam dari 10 kecamatan se-Samarinda, sementara dukungan yang diserahkan bapaslon ini berjumlah 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda. “Jadi paling lambat pada 16 Mei nanti, tim bapaslon ini harus menyerahkan bukti sudah mengunggah surduk yang ada ke Silon. Jika tidak maka dianulir,” sebutnya.

Jika sudah menyerahkan bukti penginputan data ke Silonkada, KPU Samarinda bersiap untuk menggelar verifikasi administrasi (vermin) surduk tersebut dan dilanjut ke verifikasi faktual (verfak) merujuk Keputusan KPU RI 532/2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan di Pilkada Serentak 2024. “Intinya ini belum mendaftar. Dari penyerahan ini, nanti di vermin dan verfak. Setelah lolos dua verifikasi itu, bapaslon dapat surat keterangan boleh mendaftar nanti. Pendaftaran dimulai 27 Agustus,” ulasnya.

Sementara itu, Tejo Sutarnoto, perwakilan tim pemenangan Andi Harun-Syaparudin menuturkan, bukti dukungan yang dibawa berjumlah 48.984 surduk dan tersebar merata di 10 kecamatan se-Samarinda sudah mengikuti form B.1.KWK-perseorangan yang ditetapkan KPU RI. Alasan tim membawa surduk fisik ke KPU Samarinda lantaran ada kendala dalam pengunggahan ke akses Silonkada. "Terkendala input ke aplikasi yang ada. Hasil koordinasi tadi sore, diperkenankan untuk membawa fisik. Sebenarnya sudah ada yang diinput sekitar 10 ribuan. Tapi karena takut mepet waktu makanya kami bawa langsung," ucapnya. Pihaknya optimistis dukungan yang ada sudah melebihi syarat yang diatur KPU. "Kami yakin semua lengkap. Tak ada data ganda," tuturnya. (ryu/riz/k8)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X