TANA PASER - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Paser 2024 mendatang yang maju melalui jalur perseorangan atau independen.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi mengatakan tidak ada bakal pasangan calon (paslon) yang menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan sampai batas waktu deadline. Batas waktu penyerahan telah dibuka sejak 8-12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
"Selama masa pengumuman hingga penerimaan berkas syarat minimal bakal paslon perseorangan KPU Paser juga telah membuka help desk, apabila ada masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail tentang persyaratan yang dibutuhkan," kata Ahyar, Selasa (14/5).
KPU juga sudah membuka help desk sejak masa pengumuman. Dia mengatakan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan berdasarkan UU 10/2016, harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) terakhir minimal.
Persyaratan minimal harus dipenuhi calon independen adalah 21.138 pemilih dan persebaran mencakup minimal enam kecamatan.
Divisi Teknis Penyelenggara, KPU Paser, Anas Abdul Kadir, menambahkan keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan bakal calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Paser tahun 2024 sejak 17 April 2024 lalu.
"Dalam keputusan itu, sudah menjelaskan secara keseluruhan. Apa yang menjadi syarat untuk maju sebagai bakal paslon perseorangan pada Pilkada kabupaten Paser," kata Anas.
Diketahui pada Pilkada 2020 sebelumnya di Paser, ada satu calon perseorangan yang lolos dan menjadi calon bupati dan wakil bupati, namun tidak berhasil memenangi kontestasi. (jib/far)