Dari laporan Bawaslu Provinsi Kaltim yang diserahkan ke MK terkait dengan sengketa hasil Pemilu Anggota DPR RI, 14 Februari 2024, TPS yang dilaporkan berasal dari sembilan kabupaten/kota minus Mahakam Ulu. Saat ini, tanggapan dari KPU juga diharapkan ada kepastian tahapan penghitungan suara ulang dilaksanakan sesuai dengan jadwal.
Baca Juga: Bawaslu Samarinda Laporkan Tiga ASN Selevel Kadis ke Komisi ASN
Mahkamah Konstitusi melakukan uji petik atas beberapa TPS yang diajukan oleh pemohon, kemudian menyandingkan bukti-bukti dari Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil.
Ketidakkonsistenan perolehan suara antara PAN dan Partai Demokrat menjadi perhatian. MK lantas meminta penghitungan ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan diucapkan. Tujuannya adalah untuk menghindari keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu di 147 TPS tersebut.
Selama persidangan, terungkap bahwa tanda tangan saksi-saksi partai politik pada beberapa formulir di TPS tersebut diberikan karena ancaman dari penyelenggara. Bentuk ancaman ini termasuk situasi di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), misalnya saksi yang tidak menandatangani formulir tidak akan mendapatkan Lampiran Formulir D. Hasil sebagai bahan untuk mengajukan keberatan. Meskipun perihal ancaman ini tidak dibantah secara tegas oleh termohon, MK tetap memutuskan penghitungan suara ulang untuk memastikan integritas hasil Pemilu 2024. (*)