Rampung sudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda melakukan verifikasi administrasi dokumen surat dukungan (surduk) bakal pasangan calon lewat jalur perseorangan, Andi Harun-Syaparudin.
Pada tahap perbaikan 3-7 Juni silam, khususnya surduk berkategori belum memenuhi syarat (BMS) sudah disetorkan liason officer (LO) bapaslon ke KPU sebanyak 4.973 surduk. Kemudian, tim verifikasi administrasi KPU kembali bekerja mulai 8 Juni lalu, dan tuntas pada Kamis (13/6) malam.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut IKN Ambisi Presiden, Rektor Uniba Bilang Begini....
Komisioner KPU Samarinda Arif Rakhman mengatakan, sebenarnya KPU diberikan waktu untuk verifikasi administrasi perbaikan tahap 1 hingga 18 Juni mendatang. Namun bagus bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat. Jadi, selanjutnya akan diumumkan sesuai jadwal verifikasi administrasi perbaikan ke-1.
“Nah, yang diserahkan ke KPU sebanyak 4.973 surduk. Kemudian kami lakukan verifikasi administrasi kembali, jumlah yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 3.881 dan tidak memenuhi syarat (TMS) ada 1.092,” ucapnya kepada Kaltim Post, Jumat (14/6).
Duet AH-Syapar sejak hasil verifikasi administrasi pertama memang sudah memenuhi syarat batas minimal yang ditetapkan KPU Samarinda. Data terbaru total keseluruhan surduk bapaslon tersebut mencapai 52.869 yang berkategori memenuhi syarat.
“Jumlah tersebut sudah ditambah dengan surduk yang memenuhi syarat saat dilakukan verifikasi administrasi pertama. Jadi, mereka lolos administrasi,” sambungnya.
Sementara itu, kata Arif, surduk AH-Syapar tersebar di 10 Kecamatan se-Samarinda. Dalam hal ini sudah melebihi batas minimal sebaran yang ditetapkan KPU, minimal 6 Kecamatan. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual dari surduk tersebut. Untuk kepastian jadwal, Arif mengaku masih menunggu juknis dari KPU RI.
“Kita akan lakukan verifikasi faktual, petugasnya PPK dan PPS. Mereka akan mendatangi rumah warga sesuai surduk bapaslon tersebut atau dengan metode sensus. Namun, hingga kini kita masih menunggu juknis dari KPU sebagai acuan menyelenggarakan verifikasi faktual,” pungkasnya.(ak/waz)