• Senin, 22 Desember 2025

SKB Pembinaan Netralitas ASN Jadi Dasar Bawaslu Adukan Tiga Pejabat Pemkot Samarinda ke KASN

Photo Author
- Minggu, 16 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin (ist)
Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin (ist)

 

Bawaslu Kota Tepian meyakini laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tiga pejabat Pemkot Samarinda yang diduga melanggar kode etik dan netralitas sudah sesuai prosedur.

Terlebih, pengawasan yang ditempuh itu berpedoman surat keputusan bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2/2022; Menteri Dalam Negeri Nomor 800-5474/2022; Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 246/2022; Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 30/2022; dan Ketua Bawaslu RI Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.

Baca Juga: Berhubung Belum Dianggarkan, Langkah Ini Dilakukan Bila Terjadi PSU di Pilkada Kalsel

SKB lima entitas pemerintahan itu merupakan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. “Dasar kami bertindak SKB itu. Makanya kami laporkan rekomendasi ke sana karena untuk menindaklanjutinya merupakan kewenangan KASN,” ungkap Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin. 

Dalam SKB itu, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dijelaskan setiap ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik. Sekretaris DPRD Samarinda Agus Tri Susanto; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ibrohim; serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Bapperida) Samarinda Ananta Fathurrozi yang diadukan, sambung dia, jelas berkontak langsung dengan partai politik karena ketiganya mengikuti penjaringan kepala dan wakil kepala daerah yang dibuka partai politik.

Ananta dan Ibrohim mengikuti penjaringan bakal calon wakil wali kota di Gerindra Samarinda. Sementara Agus Tri Susanto mengikuti penjaringan serupa di beberapa partai, dari Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Nasdem, hingga PPP.

Soal hak setiap warga negara mendapatkan kesempatan untuk memilih dan dipilih pun tentu berlaku untuk ASN yang memiliki niatan maju di pemilu. “Tapi ada batasan untuk ASN aktif yang berencana maju. Kode etik dan netralitas mereka masih berlaku,” tuturnya.

Jauh sebelum aduan itu dilayangkan Bawaslu ke KASN, Muin mengaku para pengawas pemilu di Kota Tepian sudah lebih dulu mengonfirmasi ke beberapa parpol ihwal penjaringan yang diikuti ketiga ASN itu. Tak luput, klarifikasi ke ketiganya juga telah ditempuh. “Dari hasil klarifikasi itu Bawaslu meyakini ada pelanggaran kode etik. Jadi laporan yang kami sampaikan ke KASN enggak ujug-ujug muncul,” katanya menegaskan. (ryu/waz)

 

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X