Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Demokrat dan PAN di Mahkamah Konstitusi berujung dengan putusan dihitung ulangnya surat suara di 147 tempat penyelenggaraan umum (TPS) se-Kaltim. Jelang perhitungan ulang itu, Komisioner KPU RI Idham Kholik meninjau kesiapan para penyelenggara pemilu di Kaltim untuk menjalankan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut pada 14 Juni 2024.
“Mengecek kondisi gudang logistik KPU kabupaten/kota, selain itu memantau persiapan verfak (verifikasi faktual) dukungan bakal calon perseorangan,” ungkapnya ke awak media selepas meninjau gudang logistik KPU Samarinda, Sabtu (15/6).
Diketahui, MK dalam putusan bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang terbit pada 10 Juni lalu, mengabulkan sebagian gugatan Demokrat Kaltim atas dugaan terjadinya pengurangan hasil perolehan suara mereka di pemilu legislatif (pileg) DPR RI Februari lalu daerah pemilihan (dapil) Kaltim. Di sisi lain, partai mercy menyoal adanya penambahan suara yang didapat PAN dan berujung dengan didapatnya kursi terakhir untuk DPR RI oleh PAN.
Dugaan pengurangan atau penambahan itu terjadi di 147 TPS se-Kaltim dan tersebar di sembilan kabupaten/kota. Dengan rincian, sebanyak 25 TPS di Balikpapan; Samarinda 41 TPS; Bontang 6 TPS; Kutai Timur 16 TPS; Kutai Kartanegara 43 TPS; Kutai Barat 4 TPS; Berau 6 TPS; Paser 4 TPS; dan 2 di Penajam Paser Utara.
Kembali ke Idham Kholik. Komisioner KPU RI divisi teknis penyelenggaraan itu menuturkan kondisi kotak suara hasil pemungutan suara pada 14 Februari lalu, di dua gudang logistik yang ditinjau masih dalam kondisi baik tak mengalami kerusakan bahkan dijaga aparat kepolisian.
Bagaimana teknis perhitungan ulang nanti, sambung dia, akan menunggu surat dinas dari KPU RI yang akan memerintahkan KPU Kaltim dan 9 KPU kabupaten/kota se-Kaltim untuk melaksanakan putusan MK tersebut.
“Putusan MK itu memerintahkan KPU Kaltim melakukan supervisi perhitungan ulang di 147 TPS di 9 kabupaten/kota Kaltim. Jadi rekapitulasi perhitungan ulang akan ditempuh berjenjang. Dari kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi. Secepatnya surat dinas dari KPU RI akan terbit,” ulasnya.
Idham pun memastikan kendati terselip agenda tambahan terkait perhitungan ulang perintah putusan MK ini, tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang sedang berjalan tak akan terganggu. “KPU sudah biasa menjalani beban kerja yang seperti ini. Jadi semua tetap berjalan,” tegasnya.
Disinggung soal potensi perhitungan ulang di 147 TPS ini berdampak pada perolehan suara pemilik kursi DPR RI hasil pileg Februari lalu. Mengingat perhitungan ulang ini memperebutkan kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim dan bisa berdampak pada perolehan suara pemilik kursi DPR RI ke 7 milik PKB dan kursi ke 6 milik PKS, Komisioner KPU RI ini menerangkan.
“Pelaksanaan ini merujuk putusan MK, putusan ini final dan mengikat. Peserta pemilu lain pasti paham kondisi ini. KPU RI sudah menginstruksikan ke KPU Kaltim untuk mensosialisasikan hal ini peserta pemilu lain soal perhitungan ulang ini,” katanya mengakhiri. (ryu/waz)