• Senin, 22 Desember 2025

Mitigasi Kendala Perhitungan Ulang, KPU Samarinda Kumpulkan Kotak Suara dari Lima Jenis Pemilihan di 41 TPS

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 15:15 WIB
Ketua KPU  Samarinda Firman Hidayat. (Ist)
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat. (Ist)

 

KPU  Samarinda tengah mengumpulkan 41 Kotak suara yang akan diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dihitung ulang, Selasa (18/6). Kendati hanya kotak suara untuk pemilihan legislatif DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim yang akan dihitung ulang. Di lapangan, KPU Samarinda memilih mengumpulkan dan memisahkan lima jenis kotak suara dari ke 41 TPS tersebut. 

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan hal itu ditempuhnya untuk mengantisipasi potensi yang bisa mengganggu perhitungan ulang nantinya. "Untuk jaga-jaga saja. Kalau nanti ternyata isi surat suaranya tertukar dengan kotak yang lain bisa cepat diproses enggak perlu lagi harus bongkar gudang mencari kotak yang dimaksud," tuturnya.

Kendati dipisahkan tempat penyimpanannya, dia menegaskan yang akan dibawa dalam perhitungan ulang nanti hanyalah kotak untuk DPR RI dapil Kaltim. Empat sisanya tidak dibawa dalam perhitungan ulang.

Diketahui ada lima jenis pemilihan yang digelar pada 14 Februari lalu, yakni pilpres dan pileg yang terdiri dari DPR RI daerah pemilihan Kaltim, DPD dapil Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim dan DPRD kabupaten/kota per kecamatan.

Di setiap kotak sudah tandai dengan warna sesuai jenis surat suara. Abu-abu untuk pemilihan presiden, merah untuk pemilihan DPD RI Dapil Kaltim, kuning untuk DPR RI Dapil Kaltim, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD kabupaten/kota. 

Di perhitungan ulang nanti, KPU harus menghitung keseluruhan surat suaranya per TPS. Dari jumlah surat suara yang teralokasikan saat itu plus 2 persen surat suara cadangan. "Jadi surat yg digunakan pemilih, surat suara rusak, hingga yang tak tergunakan. Semua tersimpan dalam satu kotak per jenis pemilihannya," jelasnya.


Perhitungan ulang yang ditempuh KPU  Samarinda pun nanti persis seperti perhitungan perolehan suara yang ditangani kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPPS). "Teknisnya ya seperti di KPPS, masing-masing surat suara dibuka dan dihitung satu per satu sembari disaksikan peserta pemilu dan Bawaslu," katanya singkat. (ryu/waz)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X