Perhitungan ulang surat suara di 147 tempat pemungutan suara (TPS) se-Kaltim bakal digelar serentak pada 26 Juni 2024. Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris menjelaskan penetapan tanggal perhitungan ulang yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 767/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Perhitungan Ulang Surat Suara pasca-Putusan MK Pada Pemilu 2024.
“Sudah ditetapkan serentak se-Kaltim. KPU Kaltim juga sudah melakukan supervisi ke kabupaten/kota untuk persiapan perhitungan pada 26 Juni nanti,” ungkapnya dikonfirmasi via seluler, Kamis (20/6).
Dalam keputusan itu, pelaksanaan Putusan MK bernomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tertanggal 10 Juni 2024 itu akan tetap dilakukan berjenjang dari tingkat kecamatan. Mengikuti alur perhitungan perolehan suara yang diatur undang-undang.
Baca Juga: Kenapa Slogan Kaltim Berdaulat Diganti?
Yang berbeda, dalam perhitungan ulang ini pelaksanannya langsung KPU kabupaten/kota yang terdapat TPS yang ditetapkan MK. “Untuk beberapa kabupaten/kota yang memiliki banyak TPS yang harus dihitung ulang diperkenankan mendapat bantuan dari PPK (panitia pemilihan kecamatan). Tapi hanya sebatas membantu. Untuk pelaksananya tetap KPU kabupaten/kota,” jelasnya.
Keputusan bernomor 767/2024, sambung Fahmi, juga merunutkan batas waktu pelaksanaan. Seperti perhitungan ulang surat suara pada 26 Juni 2024; rekapitulasi perhitungan ulang tingkat kabupaten/kota pada 27-28 Juni 2024; rekapitulasi tingkat provinsi pada 1-2 Juli 2024; hingga penetapan hasil akhir paling lambat pada 5 Juli 2024. “Jadwal tahapan ini sudah disesuaikan agar tak mengganggu proses pelantikan legislatif di berbagai tingkatan,” tegasnya.
Empat kabupaten/kota pun dipastikan mendapat atensi lebih besar dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang itu nantinya. “Para komisioner KPU Kaltim nanti berbagi tugas untuk mengatensi Balikpapan, Samarinda, Kukar, dan Kutim karena jumlah TPS yang harus dihitung ulang di keempat kabupaten/kota itu banyak,” singkatnya.
Diketahui, sebanyak 147 TPS yang akan dihitung ulang surat suaranya tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan rincian, di Balikpapan 25 TPS; Samarinda 41 TPS; Bontang 6 TPS; Kutai Timur 16 TPS; Kutai Kartanegara 43 TPS; Kutai Barat 4 TPS; Berau 6 TPS; Paser 4TPS; dan 2 di Penajam Paser Utara.
Putusan MK ini muncul, selepas Demokrat Kaltim menyoal penyusutan suara mereka sebanyak 183 dan adanya dugaan penambahan suara yang didapat Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim sebesar 366 dalam hasil pemilihan legislatif untuk DPR RI daerah pemilihan Kaltim. (ryu)