• Senin, 22 Desember 2025

Coklit di Bulungan, 940 Pemilih Dinyatakan TMS

Photo Author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 14:10 WIB
COKLIT: Petugas Pantarlih saat melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih.
COKLIT: Petugas Pantarlih saat melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan terus berupaya menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Saat ini, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah menyelesaikan pendataan sebanyak 91.604 pemilih.

Komisioner KPU Bulungan, Mistang mengatakan, berdasarkan data melalui sistem pencocokan dan penelitian data pemilih berbasis elektronik atau e-Coklit. Per 9 Juli, Pantarlih telah mendata sebanyak 91.604 pemilih. “Data pemilih ini terbagi menjadi beberapa kategori pemilih,” kata Mistang kepada Radar Kaltara.

Dari 91.604 pemilih, data yang sesuai dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 89,369 pemilih. Sementara, yang tidak memenuhi syarat (TMS) tercatat sebanyak 940 pemilih.

“Pemilih yang tidak memenuhi syarat ini terbagi menjadi beberapa kategori,” ungkapnya. Diantaranya, meninggal dunia, pemilih ganda, di bawah umur, TNI/Polri, warga negara asing (WNA) dan pemilih yang tidak sesuai dengan tempat pemungutan suara (TPS).

“Untuk pemilih yang meninggal dunia. Tindak lanjutnya, dokumen pendukungnya harus dilampirkan,” bebernya. Jika sudah terpenuhi, tahap selanjutnya akan dilakukan proses penghapusan. Kemudian, untuk pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dilakukan perbaikan.

“Jadi, pemilih yang tidak sesuai dengan TPS akan dipindahkan ke RT terdekat yang memiliki TPS,” ungkapnya.  Pelaksanaan coklit yang telah dimulai sejak tanggal 24 Juni ini ditargetkan rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir. Untuk itu, KPU Bulungan mendorong semua proses coklit manual maupun melalui sistem e-Coklit harus sudah diselesaikan sebelum 24 Juli mendatang.

“Kami mendorong Pantarlih menyelesaikan semua proses coklit tepat waktu,” bebernya.elanjutnya, KPU Bulungan bakal melakukan evaluasi terhadap semua petugas Pantarlih. “Kami mau memperjelas kinerja petugas Pantarlih,” ungkapnya.

Dalam evaluasi tersebut, akan dilihat apakah petugas Pantarlih telah melakukan coklit sesuai dengan prosedur atau tidak. Jika ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan coklit, maka akan dilakukan perbaikan dengan memanfaatkan sisa waktu yang ada sebelum masa coklit berakhir.

“Iya, walaupun diberi waktu 30 hari, kami menargetkan proses coklit bisa rampung paling lambat sepekan sebelum masa coklit berakhir,” harapnya. 

Sehingga, sisa masa waktu yang ada bisa dimanfaatkan untuk mengecek kembali data yang telah masuk. Dengan begitu, maka petugas Pantarlih dipastikan bekerja dengan baik.

’’Kami juga melakukan monitoring setiap hari, termasuk bersama bawaslu untuk menghindari kesalahan di kemudian hari,’’ pungkasnya. (jai/har)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X