TENGGARONG – Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) kesatu surat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais (AYL-AZA) resmi rampung pada Kamis (11/7). Selesainya verfak ini ditandai dengan rapat pleno terbuka yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar. Dari pleno ini, dipastikan AYL-AZA belum memenuhi syarat minimal. Dan selanjutnya akan mengajukan perbaikan dukungan kedua.
Baca Juga: Laksanakan Coklit di Rumah Pribadinya, Bupati Kukar Ajak Masyarakat Mendata Diri Sebagai Pemilih
Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan melalui Komisioner Divisi Teknis Muhammad Rahman mengatakan saat ini status Bapaslon belum memenuhi syarat (MS). Sehingga masih perlu mengajukan perbaikan dukungan kedua, mulai tanggal 13 hingga 17 Juli nanti. AYL-AZA sendiri memiliki 27.305 surat dukungan yang MS. Sedangkan surat dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) adalah 14.005. Rekapitulasi verfak ini berdasarkan 41.310 surat dukungan yang diserahkannya.
“Selanjutnya kami akan memberi waktu hingga 17 Juli nanti untuk Bapaslon AYL-AZA mengajukan perbaikan,” jelas Rahman.
Lanjut Rahman, perbaikan surat dukungan ini telah didasari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 77. Di ayat satu Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu dapat melakukan perbaikan. Kemudian di ayat dua pointer a, jumlah perbaikan yang diserahkan paling sedikit adalah sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.
Diatur dalam PKPU ini, surat dukungan minimal calon perseorangan adalah 40.370 dengan sebaran 11 kecamatan. Dan dari surat dukungan yang diserahkan dan telah diverfak. AYL-AZA hanya perlu menyerahkan sebanyak 13.424 surat dukungan perbaikan. Oleh karena itu, Rahman membuka kesempatan bagi Bapaslon perseorangan untuk memperbaiki data dukungan yang ada ataupun memilih dukungan baru.
“Setelah data dukungan perbaikan kedua ini diajukan ke kami. Proses selanjutnya itu kami akan melakukan verifikasi administrasi ini dari tanggal 18 dengan 28 Juli,” tutup Rahman. (moe)