• Senin, 22 Desember 2025

Rozy Maulana Resmi Diberhentikan, Dahtiari Jadi Ketua KPU Banjarbaru

Photo Author
- Kamis, 18 Juli 2024 | 15:10 WIB
PENGGANTI: Dahtiar resmi menjadi Ketua KPU Banjarbaru yang baru menggantikan Rozy Maulana. (Foto: Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)
PENGGANTI: Dahtiar resmi menjadi Ketua KPU Banjarbaru yang baru menggantikan Rozy Maulana. (Foto: Sheilla Farazela/Radar Banjarmasin)

 

 Rozy Maulana resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Banjarbaru oleh KPU RI. Ia digantikan oleh Dahtiar.

Ini tertuang dalam Salinan Keputusan KPU RI Nomor 922 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028.

Dalam surat keputusan tersebut, Dahtiar ditetapkan sebagai Ketua KPU Banjarbaru. Ia sebelumnya menjabat sebagai Plt. 

“Benar kami telah menerima salinan petikan keputusan dan penetapan dari KPU RI. Keputusan ini ditetapkan pada 12 Juli 2024, dan ditandatangani oleh Plt Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin,” ungkapnya, Rabu (17/7).

Apa dilakukan KPU Banjarbaru untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan Dahtiar sebagai divisi teknis penyelenggaraan? Dahtiar tak menyebut rinci. Hanya mengakui KPU Kota Banjarbaru masih fokus melakukan berbagai persiapan sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan ini.

“Tentunya, kami akan tetap fokus untuk melaksanakan semua tahapan untuk pelaksanaan Pilkada mendatang,” sebut Dahtiar.

Diketahui sebelumnya, Rozy Maulana telah menyerahkan surat mengundurkan diri ke KPU Kalsel dengan alasan kesibukan dirinya di luar tugas sebagai komisioner KPU Banjarbaru. Namun, Rozy Maulana diduga terjerat kasus hukum melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP. Hal tersebut sesuai dengan Surat Ketetapan Nomor :SP. Tap/ 59/VI/RES/1.11./2024 /Reskrim tentang Penetapan Tersangka Rozy Maulana tanggal 10 Juni 2024.

Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu (Tanbu) baru saja mengembalikan berkas perkaranya kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanbu karena dinilai belum lengkap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanbu, Seno Aji menjelaskan berkas perkara tersebut dikembalikan pada 8 Juli 2024 dengan status P19, yang berarti berkas perkara perlu dilengkapi. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X