Kabar Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sampai ke telinga PJ Gubernur Kaltim Akmal Malik.
Pimpinan Makmur Marbun di Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, sempat menyinggung hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD Seluruh Indonesia Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Berau, Selasa (23/7).
Akmal Malik yang juga menjabat Dirjen Otda Kemendagri ini, menyinggung dalam sambutannya, terkait kabar majunya Makmur Marbun yang juga menjabat Direktur Produk Hukum di Ditjen Otda Kemendagri, dalam Pilkada di PPU. Yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024. “Katanya mau maju ya?,” kata Akmal Malik.
Meskipun kabar tersebut tidak langsung direspons Makmur Marbun, Akmal Malik meminta agar bawahannya di Ditjen Otda Kemendagri itu, tetap bekerja dan menyelesaikan tugasnya.
Baca Juga: Pilwali Banjarbaru: Diprediksi Head to Head, Aditya vs Lisa Halaby
“Saya minta Pak Marbun, walaupun bapak sibuk dan akan maju katanya, tolong juga bisa meninggalkan legacy yang bagus. Dalam sistem fasilitasi kita terhadap produk hukum daerah. Apa-apa yang sudah kita lakukan, kita apresiasi, pak. Hal yang belum muncul dalam pandangan kami adalah tidak hanya kecepatan. Kita tidak hanya berfokus pada kecepatan penyelesaian fasilitasi. Tetapi juga kepada ketepatan dan urgensinya,” pesan Pj Gubernur Kaltim ini.
Akmal Malik mencontohkan adalah dirinya sedang melakukan review terhadap tindak lanjut pemerintah terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Di mana pemerintah daerah diminta menilai dan mengevaluasi semua produk hukum daerahnya untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pasti akan debatable. Karena masih ada yang tidak setuju. Sekali lagi saya menyampaikan ini bukan persoalan setuju atau tidak setuju. Kita adalah abdi negara, abdi pemerintahan yang sudah disumpah. Untuk mentaati seluruh ketentuan perundang-undangan. Hanya satu kata, lakukan,” tegas dia.
Meski demikian Akmal Malik mengakui, dalam proses evaluasi produk hukum daerah dengan Undang-Undang Cipta Kerja tidaklah mudah. Pemerintah daerah masih dihadapkan pada persoalan keterbatasan dari sisi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) perancang peraturan perundang-undangan.
Untuk Pemprov Kaltim saja, pada Biro Hukum Setprov Kaltim hanya memiliki 5 ASN perancang peraturan perundang-undangan. Sementara di Pemkab PPU, pada Bagian Hukum Setkab PPU ada sebanyak 12 orang, Lebih banyak dari Pemprov Kaltim. “Tetapi ini sangat bervariasi sekali. Karena ini akan mempengaruhi tidak hanya kecepatan tetapi juga substansinya,” ujar dia. (*)