• Senin, 22 Desember 2025

Tersisa Empat Caleg Terpilih DPRD Samarinda Belum Setor LHKPN

Photo Author
- Rabu, 24 Juli 2024 | 14:13 WIB
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

 

SAMARINDA - Pelantikan 45 calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Samarinda periode 2024-2029, semakin dekat. Para caleg terpilih pun disibukan dengan memenuhi persyaratan pelantikan tersebut, terutama menyetor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat mengungkapkan saat ini tersisa 4 caleg yang belum selesai proses LHKPN di KPK namun yang bersangkutan telah mengisi surat pernyataan untuk klarifikasi ke KPU.

"Tinggal 4 orang (caleg) yang belum setor tanda terima LHKPN di KPK, diantaranya dari Golkar, Nasdem masing-masing satu orang. Tetapi dengan mengisi surat pernyataan sesungguhnya mereka telah memberi klarifikasi, bukan berarti mangkir," katanya.

Firman menegaskan laporan LHKPN bagi caleg terpilih merupakan syarat wajib untuk pelantikan anggota DPRD Samarinda yang digelar 26 Agustus 2024. Bila tak terpenuhi syarat ini, maka caleg terpilih bisa gugur dan tak bisa dilantik.

"Maka itu, kami terus mengingatkan caleg terpilih mengurus LHKPN maksimal sebelum 4 Agustus 2024. Tetapi, hari ini KPU RI memberi toleransi, ketika LHKPN masih proses di KPK, maka yang bersangkutan harus mengisi form surat pernyataan kandidat terpilih agar melapor kepada kami KPU," kata Firman.

KPU Samarinda telah membuat Surat Keputusan (SK) Anggota DPRD Samarinda yang terpilih. Atas dasar SK itu, maka Sekretariat Dewan DPRD Samarinda menggelar pelantikan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X