Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kaltim mencatat masih 16 calon legislatif (caleg) terpilih yang akan duduk di DPRD Kaltim yang belum menyerahkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
LHKPN menjadi prasyarat wajib bagi caleg terpilih untuk dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelum dilantik. Jika syarat ini tidak dilaksanakan, caleg terpilih bersangkutan terancam tidak dapat dilantik.
KPU Kaltim memberi imbauan pada 55 anggota DPRD Kaltim terpilih periode 2024-2029 segera menyerahkan dokumen LHKPN kepada KPK paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Penyerahan LHKPN kepada KPK RI ini menjadi syarat wajib tertuang dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024.
Baca Juga: Berharap Tak Ada Monopoli Koalisi Parpol, Pilkada di Kotim Potensial Empat Paslon
Hal ini berdasarkan ketentuan pada Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.
“Persyaratan ini juga nantinya masuk dalam kewajiban yang mesti dilampirkan anggota dewan terpilih setidaknya 21 hari sebelum pelantikan,” kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, pada awak media. Terkait pelantikan, KPU Kaltim mengatakan bakal dilangsungkan pada awal September 2024.
Namun pihaknya mengatakan bahwa hal ini merupakan kewenangan lembaga terkait yakni Sekretariat Dewan yang telah mengajukan ke Kemendagri. Tugas KPU telah selesai, tinggal menunggu lembaga pemerintah terkait untuk memproses selanjutnya, mengajukan ke Kemendagri untuk pelantikan.
Artinya jika pelantikan dilangsungkan pada awal September 2024, maka LHKPN setidaknya sudah diserahkan pada pertengahan Agustus 2024 oleh para caleg terpilih.
"Pelantikan 2 September 2024, jadi kita menunggu tanda terima LHKPN itu tinggal dihitung mundur," ungkapnya. Adapun daftar caleg berdasarkan partai yang telah menyetorkan LHKPN, Gerindra (lengkap), PDIP (lengkap), Nasdem (lengkap), PAN (lengkap), Demokrat (lengkap), PPP (lengkap), PKS (lengkap) , Golkar (15 caleg belum menyerahkan) dan PKB (1 caleg belum menyerahkan).
Sementara itu, menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK RI, Ali Fikri membeberkan bahwa hal ini menurutnya menjadi kewajiban dasar bagi para caleg terpilih, agar bisa dilantik mendatang.
"Dari KPU sendiri belum menyerahkan ke kita, kami mendorong agar caleg ini bisa segera mengirimkan. Ini sebagai bentuk kontrol dan syaratnya, kalau tidak melaporkan yah ditunda pelantikannya," tegasnya.
Menurut Ali Fikri, penyampaian LHKPN sendiri sangat mudah dan tidak susah. Sehingga, pihaknya bertanya apakah calon terpilih kesusahan mengisi atau memang ketidakmauan mereka. "Kalau tidak mau, yah masyarakat harus mempertanyakan kepada mereka. Ini harus diklarifikasi lebih lanjut nantinya," tutupnya. (mrf/nha)