Pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim yang akan digelar pada November mendatang barang kali tidak akan berlangsung menarik. Pasalnya, tujuh dari 9 partai peraih kursi di Karang Paci --sebutan kantor DPRD Kaltim—sudah memutuskan untuk mengusung pasangan gubernur dan wakil gubernur Rudy Mas’ud-Seno Aji.
Pasangan Isran-Hadi kini hanya berharap dua partai. Yakni, PDIP dan Demokrat. Gabungan dua partai ini 11 kursi. Cukup untuk mengusung satu pasangan calon lagi. Jika salah satu dari partai ini juga memilih bergabung dengan koalisi raksasa tersebut, maka pilgub Kaltim diapstikan akan menghadirkan kotak kosong.
Sekretaris Golkar Kaltim M Husni Fahruddin atau yang biasa disapa Ayub selalu mengklaim bahwa pihaknya tak pernah ingin bertarung dengan kotak kosong. Dirinya menilai, figur petahana masih kuat dan berpotensi mendapatkan parpol. Sehingga kubu Rudy-Seno sama sekali tak menyeting agar kotak kosong menjadi lawan Rudy-Seno.
Baca Juga: Rudy-Seno Dapat Dukungan PPP, Harapan Isran-Hadi Tersisa PDIP dan Demokrat
Calon petahana yang dimaksud adalah Isran Noor dan Hadi Mulyadi. Keduanya merupakan gubernur dan wakil gubernur Kaltim periode 2018-2023 yang kembali berduet. Sayangnya, sampai kemarin belum ada satu pun partai yang mengusung pasangan ini.
"Masih ada sisa partai yang bisa mengusung, jangan nanti kalau Demokrat atau PDIP gabung ke kami, seakan kami melawan rakyat atau kotak kosong. Kami tidak bisa dibranding seperti itu," ucapnya. Menurutnya, memang petahana juga harus dilihat track record atau rekam jejaknya. Hal ini bisa saja menjadi latar belakang Isran dan Hadi belum mendapatkan partai.
"Atau visi-misi kami yang mampu menyatukan parpol, kotak kosong ini bukan lawan buat kami. Kotak kosong tidak ada visi-misi," tegasnya. Menurut Ayub, semua partai politik ini bergabung bukan karena ada niatan dari kubu Rudy. Parpol bergabung bekerja sama dan yakin untuk bisa bergabung. "Tidak ada kami mau lawan kotak kosong, kami yakin parpol ini representatif dari rakyat, artinya rakyat mempercayakan kami melalui itu," ungkapnya. (mrf/nha)