TENGGARONG – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) jalur independen telah memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Minggu (11/8) kemarin. Pemenuhan panggilan ini merupakan tindaklanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pasangan jalur independen, Awang Yacoub Luthman (AYL)- Ahmad Zais (AZA).
Sebagai informasi, pemanggilan pasangan AYL-AZA ini merupakan tindaklanjut laporan dua warga di Kecamatan Sebulu yang diterima Bawaslu Kukar pada 5 Agustus lalu. Mereka melapor karena dirugikan lantaran tercantumkannya nama mereka dalam formulir dukungan AYL.
AYL, yang tergugat datang ke Kantor Bawaslu Kukar di Kelurahan Panji untuk dimintai keterangan. Ia datang bersama Ketua Tim Pemenangan, Siswo Cahyono serta penasehat hukum mereka. Disini AYL mengikuti pemeriksaan secara intensif dari pukul 09.00 hingga 13.00 WITA. AYL mengaku kepada awak media bahwa ia menjawab sekitar 22 pertanyaan.
Dalam pertemuan ini, AYL menyampaikan sejumlah argumentasi yang ditegaskannya tidak ingin menyudutkan pihak manapun. Lantaran dia tidak bisa mengintervensi objektifitas dan subjektifitas orang yang bekerja dalam kepentingannya. Mengingat tahapan pendaftaran Bapaslon jalur independen yang mewajibkan ribuan masyarakat membawa formulir dukungan kepadanya.
AYL mengatakan tahapan ini membuat pihaknya tidak bisa memilah dukungan tersebut satu per satu. Dengan adanya data pribadi pun, pihaknya tidak menyediakan berita acara untuk mengkonfirmasi dukungan yang diterima. Adanya kejadian ini AYL meyakini adalah permasalahan teknis yang terjadi selama prosesnya.
“Mungkin saja dia mendukung tapi kemudian ada perubahan, kemudian bisa juga dari awal dokumennya dia terbawa oleh saudaranya. Atau bahkan mungkin kepentingan orang lain yang kita tidak tau," jelas AYL.
Tahapan pendaftaran Bapaslon independen ujar AYL, memiliki linimasa dan SOP yang jelas. Timnya mengikuti tahapan tersebut, namun secara linimasa terbilang sangat mepet. Belum saat menginput data ke sistem, maupun menerima dukungan-dukungan dari masyarakat yang ingin dia maju jalur independen.
"Ketentuan independen ini saya sebut mustahil. Tetapi kita tidak bisa menolak ini semua, karena mereka datang dengan ketulusan. Yang jelas saya tidak mau mengatakan itu fitnah, karena kami juga tidak mungkin memilah surat dukungan yang datang satu persatu. Sementara jumlahnya ribuan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar Hardianda memastikan saat ini pihaknya tengah mendalami peristiwa ini. Dengan melakukan penelitian terhadap bukti-bukti dokumen yang dipalsukan dan dugaan pelanggaran. Dan secara kesuluruhan hasil klarifikasi ini akan dibawa ke rapat Gakumdu.
"Disitu nanti akan terlihat terpenuhi atau tidak unsur-unsurnya,” tutur Hardianda. Dugaan pemalsuan dokumen dukungan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat bersinggung langsung dengan hukum. Adapun pasal yang dapat disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 185 Undang-Undang Pilkada. Yang mengatur tentang pemalsuan daftar dukungan. Dimana, jika paslon terbukti bersalah, maka dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Pemalsuan daftar dukungan juga dapat berakibat pada pembatalan pencalonan,” tutupnya. (moe)