• Senin, 22 Desember 2025

Kekosongan DPRD Kota Tarakan Berdampak ke Kebijakan Daerah

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 13:50 WIB
Kantor DPRD Tarakan
Kantor DPRD Tarakan

Kekosongan jabatan yang terjadi di DPRD Kota Tarakan dipastikan akan berpengaruh dengan pelayanan publik. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah. Diketahui, masa jabatan anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 berakhir pada 12 Agustus lalu.

Namun anggota DPRD Tarakan periode 2024-2029 belum dilantik lantaran belum adanya surat penetapan KPU RI sehingga pelantikan belum bisa dilakukan. Dikatakan Maria, pihaknya menyoroti hal tersebut lantaran akan berkaitan dengan pelayanan publik.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar persoalan tersebut bisa jadi atensi sehingga kekosongan jabatan tidak berlangsung lama. "Asas kecermatan harusnya diperhatikan, agar tidak ada  terjadi hal yang bisa berdampak terhadap layanan publik," katanya.

Ia menambahkan, dengan terjadi kekosongan jabatan di DPRD Kaltara akan berdampak dengan kepentingan masyarakat di legislatif.

Seperti dipastikan tidak akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. "Seharusnya dari awal sudah dilakukan antisipasi apalagi terkait kekosongan layanan dan kekosongan hukum. 

Gimana mau melaksanakan RDP tetapi tidak ada anggota dewan yang duduk di situ," imbuhnya. Layanan publik dipastikan akan berpengaruh lantaran masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya, namun tidak ada anggota DPRD yang bisa menampungnya.

"Karena tidak dilantik untuk menyampaikan aspirasi jadi terhambat karena tidak ada yang menerima minimal mendengarkan aspirasi mereka," tuturnya. 

Tidak hanya berpengaruh dengan aspirasi masyarakat, namun yang lebih penting yaitu berpengaruh dengan kebijakan daerah yang seharusnya melibatkan anggota DPRD pasti akan berpengaruh. Makanya sangat disayangkan apabila kondisi DPRD Tarakan yang mengalami kekosongan.

Pihaknya pun masih belum dapat menyimpulkan apakah kekosongan jabatan ini termasuk dalam kecacatan administrasi atau tidak, lantaran belum diketahui pasti penyebab tertundanya penetapan hingga pelantikan anggota DPRD terpilih.

Lantaran untuk jabatan DPRD adalah jabatan legislatif yang tidak sama dengan eksekutif. Apabila sudah habis masa jabatan maka harus dilantik dengan anggota legislatif yang terpilih.

"Beda halnya dengan jabatan eksekutif, kalau eksekutif itu kan selesai jabatan bisa ditunjuk Plt atau PJ," tutupnya. (zar/lim)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X