Partai Golkar hingga kini belum menyampaikan SK dukungan untuk bakal calon di Pilkada Banjarbaru 2024. Ketua DPD Partai Golkar Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera mengatakan, partai Golkar saat ini memang belum mengeluarkan SK untuk menunjuk bakal pasangan calon dalam berkontestasi pada pemilihan Wali Kota - Wakil Wali Kota Banjarbaru. Hal tersebut juga dipengaruhi atas mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar.
“Kita masih menunggu hasil Munas Partai Golkar pada 20 Agustus nanti dalam penunjukan ketua definitif,” katanya, Jumat (16/8). Terkait Paslon yang akan diusung Golkar nantinya, Rizky menegaskan akan memperhatikan persyaratan kesehatan.
“Jika SK sudah keluar dan Paslon tidak memenuhi persyaratan kesehatan tentunya kami bisa mengganti paslon tersebut,” imbuhnya. Rizky berharap agar para kandidat yang berpartisipasi di Pilwali Banjarbaru memiliki jasmani dan rohani yang sehat.
Sebab kondisi kesehatan seorang kepala daerah menurutnya juga menyangkut kepentingan ke depan. "Jangan sampai nanti dalam perjalanannya ada terkendala dalam hal kesehatan, pasti akan berpengaruh besar dalam pengambilan kebijakan, khususnya untuk mensejahterakan masyarakat Banjarbaru," katanya.
Politisi Golkar tersebut menegaskan, bahwa aturan kesehatan jasmani dan rohani tersebut merupakan syarat diajukan oleh KPU kepada para Pasangan Calon (Paslon).
Sehingga menurutnya bila syarat itu tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kontestasi Pilkada."Bagaimana kalau misalnya kita punya pemimpin yang kesehatannya kurang, pasti juga berpengaruh dalam kinerjanya," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, syarat pencalonan untuk Pilkada 2024 tidak berbeda dengan Pilkada 2020 lalu, karena masih memakai Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Kemudian meski juga memakai PKPU yang baru namun aturan pada prinsipnya sama,"katanya. Dalam hal ini, pihaknya menekankan agar bakal calon maupun parpol pengusungnya dapat menyiapkan dan sudah melengkapi berkas-berkas saat melakukan pendaftaran.
"Harapan kita pada saat mendaftar itu semua berkas yang wajib ada seperti di PKPU 08 tahun 2004 sudah lengkap semuanya," pungkasnya. (*)