Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Bakal calon gubernur (cagub) Jakarta itu mengaku tak masalah dengan adanya putusan MK tersebut.
Ia mengutarakan, dengan semakin banyaknya calon, nantinya warga akan diuntungkan dalam pesta demokrasi yang akan berlangsung pada 27 November mendatang.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon Pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga. Karena kan warga akan disuguhi oleh adu gagasan. Makin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," kata Ridwan Kamil di sela-sela Munas ke-XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Ia pun tidak merasa terganggu, jika nantinya banyak lawan yang akan berlaga di Pilkada Jakarta 2024. Termasuk terbukanya kembali peluang Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024.
"Saya tidak masalah, karena dengan banyak sedikit pun selama itu sesuai aturan tentunya harus dilakoni," ucap RK.
Mantan gubernur Jawa Barat itu mengingatkan, agar dalam masa kampanye nanti tak ada pihak yang saling mencaci-maki, sehingga membuat Pilkada berjalan tak baik.
"Waktu wali kota Bandung saya delapan pasang, banyak sekali. Ada independennya juga. Waktu Pilgub Jawa Barat empat pasang, juga enggak ada masalah," ucap Ridwan Kamil.
"Nah di Jakarta dengan dinamikanya, mau sedikit mau banyak, tentunya kita lihat hasil akhir di pendaftaran. Setelahnya yang penting guyub gitu ya, solutif, jangan ada caci maki, ada hal-hal negatif," sambungnya.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan ini adalah gugatan dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (20/8).
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/ nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. (*)