Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan bahwa putusan Mahkamah Kontitusi (MK) tentang Pilkada tak mempengaruhi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang telah mengusung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.
Diketahui bahwa putusan MK tersebut membuat delapan partai di Indonesia dapat mengusung calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi. Hal ini membuat peluang Anies Baswedan kembali terbuka untuk diusung partai politik di Pilkada Jakarta.
"Di Jakarta makin solid (pasca putusan MK soal Pilkada)," ujar Muzani kepada wartawan di Kantor DPP Gerindra, Jumat (23/8). "Ridwan Kamil dan Suswono insya Allah menjadi Gubernur Jakarta," singkatnya.
Sebelumnya, Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia. Hal ini membuat PDI-P yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024.
"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin (19/8).
Dalam putusan itu, ambang batas untuk mencalonkan pasangan di pilkada turun menjadi lebih rendah.
Di Pilkada Jakarta sendiri, aturan ini menyebut bahwa ambang batas dari yang mulanya hanya 20 persen suara menjadi 7,5 persen. Dengan begitu, PDI-P yang sudah melampaui 7,5 persen suara itu dapat mengusung Anies Baswedan seperti yang sebelumnya diniatkan. (*)