• Senin, 22 Desember 2025

Menunggu Juknis, Berkas Pengunduran Diri Tetap Dilampirkan

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 18:03 WIB
Paulus Hendratmukti (tiga kiri, berdiri) abadikan momen usai pelaksanaan rakor di KPU Mahulu, Sabtu (24/8). JODY KRISTIANTO/KP
Paulus Hendratmukti (tiga kiri, berdiri) abadikan momen usai pelaksanaan rakor di KPU Mahulu, Sabtu (24/8). JODY KRISTIANTO/KP

UJOH BILANG - Berkas pengunduran diri menjadi dokumen penting pada pendaftaran calon bupati dan wakil bupati nanti, hal tersebut di bahasa melalui Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan yang dipusatkan di Kantor KPU Mahulu, Sabtu (24/8)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Paulus Hendratmukti, memberikan tanggapannya rakor hari itu berkaitan erat dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 14-16 Agustus.

Dalam rakornas tersebut, Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU RI menyatakan bahwa KPU RI akan segera mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) mengenai pendaftaran calon bupati dan wakil bupati.

Paulus menyatakan bahwa juknis tersebut sangat dinanti-nantikan oleh pihaknya, mengingat adanya polemik yang berkembang di daerah terkait waktu pelaksanaan pendaftaran. “Ini yang kita tunggu sebetulnya dan ini juga menjadi polemik kita di daerah, karena waktu kan,” ungkap Paulus.

Menurut Paulus, waktu menjadi masalah yang cukup krusial. “Kapan juknis ini keluar dan kapan kita bisa menyampaikan informasi tersebut, termasuk perihal pailit kemarin,” ujarnya.

Untuk mengatasi polemik ini, Paulus bersama salah satu koleganya, Pak Alex, memutuskan untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan. “Kalau kita menunggu, tidak akan selesai-selesai itu,” tegasnya.

Paulus juga menegaskan pentingnya proses pengunduran diri bagi para calon yang mendaftar. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), pada saat mendaftar, calon harus menunjukkan surat pengunduran diri. “Pengunduran dirinya nanti secara resmi diterima pada saat penetapan calon. Ini sudah resmi mundur dengan surat yang dikeluarkan oleh lembaga di mana dia bekerja,” jelasnya.

Namun, Paulus menambahkan bahwa surat pengunduran diri tersebut belum tentu disetujui pada saat pendaftaran. Selama proses tersebut, calon hanya perlu menyampaikan tanda terima dari surat pengunduran diri yang telah disampaikan kepada pihak yang berwenang. “Cukup tanda terima dulu pada saat pendaftaran. Tapi pada saat penetapan, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, harus clear. Harus selesai (proses) pengunduran diri,” jelasnya.

Saat ini, KPU Mahulu masih menunggu juknis resmi dari KPU RI. Proses pendaftaran calon sendiri akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024, dengan pengumuman pendaftaran yang telah dimulai sejak hari ini (24/8) hingga tanggal 26 Agustus. (*/sya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X