Menjelang pembukaan pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda dalam Pilkada serentak tahun ini, KPU Kota Samarinda mengingatkan partai politik untuk tidak menunda-nunda pendaftaran hingga mendekati batas akhir.
Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan pemeriksaan kesehatan calon dapat dilakukan secara maksimal. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat, menegaskan bahwa pendaftaran akan dimulai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Meskipun ada kekhawatiran mengenai potensi perubahan regulasi dari pusat, hingga saat ini aturan pendaftaran masih mengacu pada dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Firman juga menyebut bahwa keputusan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI membuka peluang bagi calon non-parlemen untuk mengusung kandidat mereka, mengingat syarat pencalonan Pilkada kini harus memenuhi 7,5 persen dari jumlah suara sah Pemilu 2024.
“Kami berharap pasangan calon bisa segera mendaftar sesuai dengan jadwal, jangan menunggu hingga akhir agar prosesnya tidak tergesa-gesa,” ujar Firman.
Setelah pendaftaran, calon yang akan bertanding diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD AW Sjahranie, yang juga akan melayani pemeriksaan bagi calon dari kabupaten lainnya. Firman menekankan pentingnya mendaftar lebih awal untuk memastikan pemeriksaan kesehatan dapat berjalan lancar.
“Untuk itu, kami sudah meminta kepada seluruh parpol agar segera mendaftar ketika pendaftaran dibuka nanti. Prosesnya masih panjang, jadi kami bisa menyusunnya dengan baik, dan pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dengan maksimal,” tuturnya.
Meski demikian, Firman mengakui bahwa pihaknya masih bersiaga menunggu kemungkinan adanya perubahan aturan dari pusat. Namun, hingga saat ini, Pilkada serentak tahun ini tetap berpegang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Saat ini kami diminta untuk siaga 24 jam pada tanggal 26-27 Agustus. Jika ada aturan baru yang terbit, kami akan segera mengundang partai politik untuk mensosialisasikan petunjuk teknis yang baru,” pungkasnya. (hun/beb)