• Senin, 22 Desember 2025

Tim Manis Serahkan Surat Pengunduran Diri Anggota Dewan Saat Ditetapkan Pasangan Calon

Photo Author
- Sabtu, 24 Agustus 2024 | 20:34 WIB
Frederik Melawen saat diwawancarai usai hadiri rakor pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan di KPU Mahulu, Sabtu (24/8). JODY KRISTIANTO/KP
Frederik Melawen saat diwawancarai usai hadiri rakor pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan di KPU Mahulu, Sabtu (24/8). JODY KRISTIANTO/KP

UJOH BILANG - Sekretaris Tim Pemenangan pasangan Mayang-Stanis (Manis) , Frederik Melawen, menyoroti isu pengunduran diri anggota dewan yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Menurutnya, pertanyaan krusial yang harus dijawab adalah kapan waktu yang tepat bagi anggota dewan untuk mengundurkan diri, apakah saat mendaftar atau saat ditetapkan sebagai pasangan calon. Frederik merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang dengan jelas mengatur bahwa pengunduran diri dilakukan sejak penetapan sebagai pasangan calon.

"Kita dari pasangan tim Manis sampaikan ke KPU supaya juga bisa mengikuti apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Apakah itu harus diserahkan di awal atau saat ditetapkan sebagai pasangan calon, sehingga tidak merugikan pasangan calon manapun, baik itu anggota DPRD maupun TNI Polri yang berstatus mencalonkan diri sebagai kepala daerah," ujar Frederik saat ditemui usai hadiri Rakor Pendaftaran di KPU Mahulu, Sabtu (24/8).

Frederik juga menekankan, bahwa aturan ini harus dipahami dan diikuti dengan cermat oleh KPU untuk menghindari potensi gugatan di kemudian hari. "Iya, kita juga menunggu dari KPU seperti apa, tapi dari aturan juga sudah jelas bahwa pengunduran diri dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Bunyi pasalnya sudah seperti itu, jadi tafsir seperti apa lagi yang mau digunakan kalau bunyinya sudah seperti itu," tambahnya.

Dalam konteks pasangan Mayang-Stanis, Frederik memastikan bahwa surat pengunduran diri Ibu Mayang dari keanggotaan DPRD sudah dipersiapkan, bahkan sebelum proses pendaftaran dilakukan. Namun, ia mengingatkan agar KPU lebih berhati-hati dalam menerapkan aturan ini, karena konsekuensi dari pengunduran diri yang tidak sesuai dengan penetapan pasangan calon dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

"Ini juga harus menjadi kehati-hatian KPU. Jangan sampai ada orang yang sudah mengundurkan diri, tapi tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Ini akan menjadi ranah gugatan di kemudian hari. Hal ini perlu diperhatikan baik-baik, tidak hanya untuk Ibu Mayang tapi juga bagi calon-calon yang lain," pungkas mantan ketua KPU Mahulu periode lalu itu. (*/sya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X