"Kami telah melalui berbagai tahap kompetisi, mulai dari dokumen kompetisi, penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran, hingga penentuan pemenang melalui e-katalog," kata Ketua KPU Provinsi Kaltim Fahmi Idris di Samarinda, Selasa.
Fahmi mengatakan bahwa pengadaan logistik ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak 2024. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang bertugas melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam kegiatan ini, kata dia, berbagai tahap kompetisi telah dilaksanakan, termasuk penetapan harga kualifikasi, klarifikasi penawaran, dan penentuan pemenang melalui e-katalog.
Pedoman pelaksanaan kegiatan ini didasarkan pada beberapa keputusan penting, antara lain, Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.3.1/K.361/2024 tentang Penetapan Komponen Pendanaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024.
Selain itu, juga merujuk pada beberapa regulasi dari KPU, termasuk Keputusan KPU Nomor 1139 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dengan pengumuman ini, dia berharap pengadaan logistik Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal. "Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait demi suksesnya Pilkada Serentak 2024," tutur Fahmi Idris. (*)