• Senin, 22 Desember 2025

Pilwali Samarinda: Debat Kandidat Tetap Ada, Hanya berubah Format

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 14:25 WIB
Arif Rahman
Arif Rahman

 

Pilkada Samarinda dipastikan hanya diikuti satu bakal pasangan calon (bapaslon), yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri. Keduanya, sudah merampungkan pemeriksaan kesehatan pada 2 September lalu dan KPU kini tengah meneliti keabsahan dokumen persyaratan yang diajukan bapaslon ini di 29 Agustus 2024. 

Jika verifikasi itu rampung maka duet dengan baris tera "Samarinda Maju, Kaltim maju" ini bakal ditetapkan sebagai paslon di Pilkada Samarinda pada 22 September mendatang. Dengan begitu, kolom kosong (kokos) dipastikan hadir di surat suara pada hari pemungutan 27 November 2024. 

Bagaimana mekanisme pilkada yang dihuni peserta tunggal, khususnya ketika debat kandidat. Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan Arif Rakhman menuturkan saat ini regulasi terkait masih disusun KPU RI.

Kendati begitu, ruang debat dalam tahapan kampanye Paslon Pilkada sepanjang 25 September-23 November 2024 akan tetap tersaji. "Tetap ada. Mungkin ada sedikit penyesuaian nantinya. Masih menunggu aturan terkait," terangnya. 

Berkaca pada Pilkada Serentak 2020 di daerah yang dihuni peserta tunggal, debat tetap digelar penyelenggara pemilu dengan pola pemaparan visi-misi dan program kerja yang ditawarkan paslon tunggal.

Tapi, visi-misi hingga program kerja paslon itu akan dikritisi dan diuji panelis yang dihadirkan KPU. Berbeda ketika ada dua atau lebih paslon biasanya debat akan menyajikan saling adu argumentasi. 

"Untuk peserta tunggal akan diuji langsung dari panelis. Jadi seperti pendalaman visi-misi dan program kerja paslon," tuturnya singkat.

Diketahui, Pilkada Samarinda berakhir dengan satu bapaslon yang mendaftar meski pendaftaran sempat diperpanjang KPU Samarinda. Andi Harun-Saefuddin Zuhri didukung 11 partai, yakni Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, Nasdem, PKS, PAN, Demokrat, PPP, PKB, Gelora, dan PSI. 

Tersisa tujuh partai yang belum bersikap, dari Partai Buruh; Hanura; Partai Kebangkitan Nasional (PKN); Partai Garda Pembaruan Indonesia (Garuda); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Ummat; dan Partai Perindo.

Total suara sah gabungan ke tujuh partai ini, merujuk hasil pileg sebanyak 18.145 suara. Jumlah itu tak memenuhi syarat minimal pengusungan 7,5 persen perolehan suara sah di pileg terakhir. Sementara suara sah minimal untuk mengusung sebesar 33.456.(*)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X