Tim kampanye pasangan calon yang berlaga di Pilgub Kaltim 2024 wajib terdaftar di KPU Kaltim. Khusus untuk kampanye di media sosial, KPU membatasi hanya 20 akun yang bisa didaftarkan. 20 akun itu nanti boleh melakukan aktivitas kampanye dan diawasi oleh KPU.
“Aktivitas kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran, dan Bawaslu akan memantau setiap aktivitas tersebut. Jika ada tim yang tidak terdaftar melakukan kampanye, hal ini bisa menjadi masalah. Oleh karena itu, semua tim harus didaftarkan sesuai tingkatannya," ucap Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid.
Qoyyim menyoroti penggunaan media sosial bagi pasangan calon (Paslon) Pilkada Kaltim 2024. Ia menegaskan bahwa setiap Paslon hanya diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi di setiap platform media sosial.
“Semua akun tersebut harus didaftarkan ke KPU Kaltim agar bisa dipantau bersama oleh KPU Kaltim dan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu Kaltim melalui patroli sibernya,” ungkapnya.
KPU juga berharap pelaksanaan kampanye dan penggunaan dana kampanye pada Pilkada 2024 dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tercipta pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel.
KPU Kaltim juga turut mensosialisasikan terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). "Sistem ini telah terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, Kepolisian, KPK, PPATK, dan Kantor Akuntan Publik (KAP)," pungkasnya. (mrf/nha)