TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024. Bertarungnya ketiga Paslon ini di Pilkada ditetapkan pada rapat pleno tertutup pada Minggu (22/9).
Melalui rilis persnya, disampaikan Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan bahwa ketiga paslon ini adalah Awang Yacoub Luthman dan Achmad Zais (AYL-AZA), Edi Damansyah dan Rendi Solihin, serta Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (DEAL). Mereka berenam telah memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kukar.
"Setelah dilakukan verifikasi administratif maupun faktual hingga pemeriksaan kesehatan (Rikses) serta tanggapan dengan masukan dari masyarakat terhadap visi misi Bapaslon. Kami menetapkan ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) ini menjadi Paslon," jelas Rudi.
Untuk diketahui, dari tiga paslon ini, ada AYL-AZA yang maju melalui jalur perseorangan atau independen. Yang telah memenuhi syarat dukungan minimal dengan meraup 41.466 surat dukungan dari sebaran 20 kecamatan.
Adapun pasangan petahana Edi Damansyah dan Rendi Solihin yang diusung oleh tiga partai politik (Parpol) dengan suara sah Pemilu sebanyak 154.793. Yakni PDI Perjuangan, Partai Demokrat dan Partai Gelora.
Serta pasangan baru di Pilkada, yakni Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang diusung lima partai dengan suara sah 254.675 di Pemilu. Yakni Partai Golkar, Gerindra, PKB, PKS dan Nasdem.
Setelah penetapan ini, KPU Kukar akan melaksanakan tahap Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Senin (23/9) besok di Sekretariat KPU Kukar. Dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September sampai dengan 23 November nanti.
"Seusai kampanye kita juga menyiapkan persiapan pencoblosan tanggal 27 November," pungkasnya. (adv/moe)