• Senin, 22 Desember 2025

KPU Tarakan Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong

Photo Author
- Kamis, 26 September 2024 | 08:39 WIB
 Dedi Herdianto Ketua KPU Tarakan
Dedi Herdianto Ketua KPU Tarakan

Setelah dilakukannya pencabutan nomor urut pada pasangan calon (paslon) pilkada 2024, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersiap memasuki masa kampanye dari 25 September. Sehingga dalam waktu dekat KPU Tarakan akan mengumumkan teknis masa kampanye kepada kontestan pilkada.

Ketua KPU Tarakan Dedi Herdianto menerangkan, saat ini pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dalam membahas teknis pelaksanaan kampanye. Sehingga pihaknya akan kembali melaksanakan rakor dengan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

"Sesuai dengan tahapan itu, 3 hari dari pencabutan nomor urut tepatnya pada tanggal 25 itu sudah mulai masuk tahap kampanye. Mengenai titik-titik pemasangan algaka, divisi parmas sudah melaksanakan rakor supaya menyerap seluruh masukan dan tanggapan dari PPK, stakeholder juga, terkait dengan titik-titik yang dipasangkan nanti," ujarnya, Selasa (24/9).

"Tetapi, sampai hari ini kami belum menetapkan titik lokasinya. Karena, beberapa yang menjadi masukan atau saran masih kami pertimbangkan. Contoh misalnya, kemarin masukan dari stakeholder khususnya di Kesbangpol misalnya, ada beberapa titik itu yang sarannya jangan di situ. Contoh menganggu konsentrasi pengendara yang menggunakan jalan. 

Adapun tiang bendera fasilitas pemerintah yang sudah terpasang, itu bukan diperuntukkan untuk umbul-umbul, tapi lebih kepada bendera. Begitu pun pada titik-titik yang diperuntukkan misalnya baliho, hanya khusus untuk baliho bukan pada algaka lain," sambungnya.

Dikatakan, terkait adanya kotak kosong (kokos) pada Pilkada lantaran hanya terdapat 1 paslon, menurutnya KPU tidak memasukkan kolom atau kotak kosong sebagai peserta. Sehingga dipastikan KPU tidak mengatur terkait aktivitas kampanye gerakan kokos. Maka jika nantinya terdapat algaka terkait kokos untuk ajakan memilih, maka hal tersebut nantinya akan berurusan pada Bawaslu.

"Untuk kampanye Akbar, titik lokasinya untuk saat ini belum kami fokuskan, itu nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Sesuai dengan aturan yang ada, nanti kami akan bacakan juga tatibnya di dalam kertas suara itu posisi nomor urut 1 berada di sisi kiri saat peserta membuka surat suara. Tadi sudah diambil oleh paslon nomor urut 1 yang memiliki gambar, maka secara otomatis surat yang belum terbuka itu isinya nomor 1," terangnya.

"Kalau sejauh ini, kami melihat dengan aturan yang ada, kotak kosong tidak diatur dalam sehingga mengenai masalah hak dan kewajibannya itu, tidak ada diatur. Kalau untuk kampanye, yang difasilitasi secara aturan kan peserta pemilihan atau peserta calon. Artinya selain daripada itu, tidak difasilitasi dong," lanjutnya.

Dijelaskannya, Kotak kosong bukanlah peserta pemilu sehingga tidak terdapat aturan yang mengatur hak-hak kotak kosong. Kotak kosong hanya hadir sebagai dampak adanya calon tunggal. Ia mengakui alternatif pilihan kotak kosong merupakan hak masyarakat, kendati demikian kotak kosong tidak bersifat sebagai peserta sehingga tidak memiliki hak seperti paslon tunggal.

"Kalau pun mau berkampanye, kembali lagi saya katakan, apa yang mau dikampanyekan. Tapi kalau bahasanya hanya menyampaikan isi pikirannya, silahkan. Hanya saja terkait Kampanye, jika itu tidak diatur dalam algaka maka itu akan ditertibkan pemda dan Bawaslu. Kalau sudah masuk masa kampanye artinya itu sudah masuk ranah Bawaslu," urainya.

"Kalau bahasa diperbolehkan atau tidak saya belum menemukan yah, tetapi yang saya pahami adalah, selama ajakan ini tidak unsur kecaman dan paksaan, maka itu boleh. Bukan hanya untuk kolom kosong, tapi untuk paslon yang sudah jelas," pungkasnya. (zac/lim)

 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X