• Minggu, 21 Desember 2025

Pilgub Kalsel 2024, Paslon Mana yang Paling Banyak Dana Kampanyenya?

Photo Author
- Sabtu, 28 September 2024 | 09:28 WIB
ilustrasi pilkada 2024
ilustrasi pilkada 2024

Tahapan kampanye Pilkada 2024 sudah dimulai sejak Rabu (25/9/2024). Sesuai aturan,  pasangan calon (paslon) kepala daerah harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke KPU.

KPU Kalsel menyampaikan kedua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Kalsel sudah melaporkan LADK pasca ditetapkan sebagai calon pada 22 September 2024 lalu.

“Keduanya sudah menyampaikan LADK masing-masing ke KPU Kalsel. Tinggal kami umumkan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kalsel, Nida Guslaili, Jumat (27/9/2024). Paslon Cagub-Cawagub Kalsel mana yang paling banyak dana kampanyenya? Nida masih enggan membocorkan. 

Dia berkilah, sesuai tahapan LADK akan diumumkan pada Sabtu (28/9/2024). “Akan diumumkan sesuai tahapan, tunggu saja. Yang pasti kedua pasangan Cagub-Cawagub Kalsel patuh terhadap aturan ini,” imbuhnya.

Dalam LADK, pasangan calon harus rinci melaporkan seluruh penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan atau pengeluaran tersebut berupa uang, barang, atau jasa yang digunakan saat kampanye. “Perbaikan LADK sampai Jumat (12/10/2024) pukul 23.59 Wita,” sambungnya. 

Nida menjelaskan sesuai PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, dana tersebut bersumber dari sumbangan partai politik dan atau gabungan partai politik yang mengusulkan calon.

Selain itu, sumbangan pasangan calon dan atau sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.

“Sumbangan dana kampanye ini juga boleh dari pihak lain yang tidak mengikat, seperti sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta. Untuk perseorangan, termasuk relawan,” jelasanya. 

Lalu, berapa batasan maksimal dana kampanye yang bisa diterima para peserta Pilkada 2024? Nida menyebut untuk sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan adalah Rp75 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat huruf a. 

Sementara, dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b, paling banyak Rp750 juta. “Sementara dana kampanye yang berasal dari partai politik peserta pemilu yang bukan merupakan partai politik pengusul, nilainya Rp750 juta,” paparnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengingatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye. Menurutnya, di lapangan sering kali menjadi sorotan, yakni ketidaksesuaian antara laporan dana kampanye dengan jumlah bahan kampanye yang digunakan. (*)

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X