• Senin, 22 Desember 2025

Tersangkut Kasus Penipuan, Bekas Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Photo Author
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 10:13 WIB
DIBERHENTIKAN: Eks Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPU RI.(Foto:dokumentasi)
DIBERHENTIKAN: Eks Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPU RI.(Foto:dokumentasi)

 

 Pasca diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batulicin dengan hukuman enam bulan penjara, eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Rozy Maulana diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPU RI.

Keputusan itu dituangkan oleh KPU RI melalui surat bernomor 1285 tahun 2024, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028.

Dalam surat itu, KPU RI memutuskan memberhentikan Rozy Maulana sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2028. 

Dalam putusan lain, KPU menyampaikan tentang pengangkatan Anggota KPU Kota Banjarbaru periode 2023-2028, sepanjang berkaitan dengan pengangkatan saudara Rozy Maulana, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Rozy didakwa melakukan penipuan dan penggelapan pada 7 Februari 2024. Kronologisnya, pada Senin, 29 Januari 2024 di Hotel Best World Kindai, Rozy bertemu dengan saksi korban yang mengiming-imingi perihal menaikkan perolehan suara calon legislatif yang diinginkan saksi korban di Kota Banjarbaru.

Rozy meyakinkan saksi korban akan menaikkan jumlah perolehan suara sebanyak 20.000 sampai dengan 24.000 suara pada saat pemilihan calon legislatif anggota DPR-RI Tahun 2024, apabila saksi korban terlebih dahulu menyiapkan dana sebesar Rp3,6 miliar.

Janji Rozy rupanya tak terbukti. Pada 20 Maret 2024, saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Nasional tentang Hasil Perolehan Suara Anggota Legislatif DPR – RI Tahun 2024, saksi korban mendapati perolehan suara hanya sebanyak 4.684 suara di Kota Banjarbaru. “Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin melalui suratnya.

Seperti diketahui, vonis majelis hakim kepada Rozy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Rozy didakwa melakukan tindak pidana penipuan karena melanggar pasal 378 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan. Perolehan suara tersebut tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikannya kepada saksi korban. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X