• Senin, 22 Desember 2025

Masih Ditemukan Pemasangan APK Paslon pada Fasilitas Umum di Tarakan

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 11:45 WIB
MENERTIBKAN: Satpol PP menertibkan baliho di luar lokasi titik kampanye (AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)
MENERTIBKAN: Satpol PP menertibkan baliho di luar lokasi titik kampanye (AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN)

 

Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan titik lokasi resmi untuk Alat Peraga Kampanye (Algaka), namun saat ini masih saja ditemukan adanya APK yang terpasang di luar lokasi yang ditentukan.

Sehingga hal ini menimbulkan terganggunya estetika lingkungan. Apalagi jika APK tersebut terpasang di fasilitas umum (fasum) seperti halte, tiang listrik, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) maupun pohon. Sehingga hal itu merusak fungsi jadi fasum.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sofyan mengingatkan kepada calon kepala daerah, agar segera melepaskan algaka miliknya di luar wilayah yang ditentukan. Dikatakannya, jika tidak mengindahkan ultimatum tersebut pihaknya akan menertibkan algaka yang terpasang baik dalam ukuran besar maupun kecil.  

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar baliho atau spanduk non kampanye yang terpasang di fasum agar segera melepasnya.

 

"Sebelumnya kami sudah menertibkan ucapan berbagai poster atau baliho yang terpasang di Fasum. Untuk baliho non kampanye biasanya semacam stiker ditempelkan di fasum, misalnya pinjaman dana, sedot WC. Tapi kami belum melihat ada stiker kampanye Pilkada. Kami himbau kalau ada Algaka yang terpasang di luar lokasi yang ditentukan KPU harap segera dilepas,"ujarnya, (15/10). (zac/jnr)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X