Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan titik lokasi resmi untuk Alat Peraga Kampanye (Algaka), namun saat ini masih saja ditemukan adanya APK yang terpasang di luar lokasi yang ditentukan.
Sehingga hal ini menimbulkan terganggunya estetika lingkungan. Apalagi jika APK tersebut terpasang di fasilitas umum (fasum) seperti halte, tiang listrik, Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) maupun pohon. Sehingga hal itu merusak fungsi jadi fasum.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sofyan mengingatkan kepada calon kepala daerah, agar segera melepaskan algaka miliknya di luar wilayah yang ditentukan. Dikatakannya, jika tidak mengindahkan ultimatum tersebut pihaknya akan menertibkan algaka yang terpasang baik dalam ukuran besar maupun kecil.
Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta agar baliho atau spanduk non kampanye yang terpasang di fasum agar segera melepasnya.
"Sebelumnya kami sudah menertibkan ucapan berbagai poster atau baliho yang terpasang di Fasum. Untuk baliho non kampanye biasanya semacam stiker ditempelkan di fasum, misalnya pinjaman dana, sedot WC. Tapi kami belum melihat ada stiker kampanye Pilkada. Kami himbau kalau ada Algaka yang terpasang di luar lokasi yang ditentukan KPU harap segera dilepas,"ujarnya, (15/10). (zac/jnr)