PROKAL.CO, Sempat dinyatakan sebagai tersangka, kasus dugaan black campaign terhadap Wali Kota Tarakan kini dihentikan.
Pemberhentian kasus tersebut lantaran berkas dianggap tidak lengkap, sehingga proses penyidikan melewati batas waktu yang ditentukan yaitu selama 14 hari.
Saat dikonfirmasi, Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dan Wakil Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Kota Tarakan, Jhonson menerangkan penyidikan kasus secara resmi ditutup lantaran proses penyidikan telah melewati masa waktu yang ditentukan. Sehingga, dengan hal itu maka Gakumdu menyatakan kasus tersebut kedaluwarsa.
Baca Juga: Kebakaran di Belakang Toko Utama Gunung Sari Balikpapan, Tiga Rumah Ludes
"Terkait kasus ini, kepolisian telah menyerahkan kepada penuntut umum untuk diteliti. Namun, ditemukan masih adanya berkas yang kurang, namun waktunya telah habis sehingga perkara dinyatakan kedaluwarsa. Kemudian yang kedua, berdasarkan hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh tim jaksa, untuk dilakukan penelitian berkas perkara atas nama Dahlan dan Julian.
"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara, ternyata masih ada petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk dilengkapi dan selanjutnya memberikan berkas perkara tersebut pada penyidik,"sambungnya (Zak)