Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru mengumumkan ada empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemko Banjarbaru yang diduga melanggar netralitas. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Banjarbaru, Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bahrani. Dijelaskannya, hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari empat PNS tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara. "Hari ini (11/11) kami sampaikan rekomendasi ke BKN, terkait pelanggaran netralitas PNS di Banjarbaru," kata Bahrani.
Berkaitan dengan sanksi terhadap empat PNS tersebut, nanti yang akan menentukan ujar Bahrani adalah Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara. "Sanksi ringan atau berat, nanti akan ditentukan berdasarkan kajian dari BKN," jelasnya.
Ditanya pelanggaran netralitas seperti apa yang dilakukan empat PNS tersebut? Bahrani enggan menjelaskan lebih rinci.
Ia hanya mengungkapkan, selain empat PNS di Pemko Banjarbaru, dalam laporan Nomor 005/Reg/LP/PW/Kota/22.02/X1/2024 pihaknya menerima ada tujuh ASN lain yang dilaporkan. "Totalnya 11 nama. Tapi tujuh nama status laporannya dihentikan, sedangkan empat lainnya ditindaklanjuti," imbuhnya.
Sementara itu, Pjs Wali Kota Banjarbaru Dra Nurliani mengaku sudah mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkup Pemko Banjarbaru.
"Tapi maaf, saya tidak tahu apa pelanggarannya dan kapan pelanggaran itu terjadi. Entah sebelum aku menjabat sebagai Pjs Wali Kota atau belum," katanya. "Yang jelas kami cuma menerima pemberitahuan ini dari Ketua Bawaslu Banjarbaru, tanpa disebutkan secara rinci terkait pelanggaran itu. Sehingga saya tidak bisa berkomentar untuk sesuatu yang tidak diketahui," tambahnya.
Meski begitu, perempuan akrab disapa Bunda Nunung ini mengaku tak pernah bosan untuk terus mengingatkan para ASN, maupun tenaga honorer di lingkup Pemko Banjarbaru agar menjaga netralitasnya selama musim Pilkada. Peringatan tersebut pun terus disosialisasikannya, baik itu melalui baliho yang dipajang di tiap SKPD hingga tingkat kelurahan, maupun lewat media massa.
"ASN harus berdiri di tengah, jangan sampai menunjukkan dukungan kepada paslon mana pun. Memasang foto bersama paslon atau sekadar mengomentari postingan di media sosial bisa dianggap berpihak," tegasnya, Senin (11/11).
Bunda Nunung juga memperingatkan para tenaga honorer agar turut menjaga sikap netral. "Ada sanksi berat bagi yang melanggar, dari sanksi kode etik hingga pidana, sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016. Jangan main-main, hukuman pidana bisa mencapai 6 bulan penjara," pungkasnya. (she/gr/ris)