• Senin, 22 Desember 2025

Laporan di Bawaslu “Tersendat” Gara-Gara Sulitnya Pembuktian

Photo Author
- Senin, 18 November 2024 | 08:30 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu

Bawaslu Kaltim dan KPID Kaltim terus meningkatkan pengawasan terkait dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada Kaltim 2024. Bawaslu Kaltim mengakui kendala dalam pembuktian sejumlah kasus, sementara KPID Kaltim telah menegur 10 media penyiaran yang dianggap melanggar aturan kampanye.

Anggota Bawaslu Kaltim Divisi Hukum Sengketa, Danny Bunga, menjelaskan bahwa kendala utama dalam menangani kasus dugaan pelanggaran adalah pembuktian yang harus kuat. Ia mencontohkan kasus penghinaan, yang dalam konteks hukum normatif harus dilaporkan langsung oleh pihak yang merasa dirugikan. Namun, dalam undang-undang Pemilu, hal tersebut tidak diatur secara spesifik, sehingga Bawaslu mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti kasus semacam ini.

Baca Juga: KPU Samarinda Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Gunakan Pemilih yang Terdaftar DPT

“Kami membutuhkan bukti yang benar-benar kuat untuk menyatakan sebuah tindakan sebagai pelanggaran. Ini sering menjadi kendala, terutama dalam kasus yang membutuhkan bukti konkret,” jelas Danny.

Danny menambahkan bahwa dalam proses penanganan, Bawaslu memulai dengan meminta keterangan awal dari pelapor untuk mengumpulkan bukti yang memadai, karena beban pembuktian ada pada pelapor, bukan pada terlapor. Hal ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan akurasi dalam penanganan laporan.

Sementara itu, KPID Kaltim menyatakan bahwa selama masa kampanye, mereka telah mengeluarkan 10 surat teguran kepada media penyiaran yang menayangkan konten kampanye di luar ketentuan. Ketua KPID Kaltim, Irwansyah, mengungkapkan bahwa media tersebut dianggap menayangkan konten yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 6/2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada.

“Teguran ini diberikan untuk konten yang menayangkan iklan kampanye sebelum masa kampanye resmi dimulai, atau yang mengandung unsur sara, ujaran kebencian, dan hoaks,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, KPID terus memantau setiap konten kampanye yang disiarkan di media massa dan platform digital. Namun, ia mengakui bahwa pihaknya hanya dapat memberi teguran setelah konten tersebut tayang, sehingga tidak ada pencegahan sebelum konten beredar.

Irwansyah menekankan bahwa penyiaran harus mengedepankan netralitas dan tidak boleh ada program siaran yang didanai oleh pihak terkait dengan pasangan calon. KPID berharap dengan adanya pengawasan ini, penyiaran kampanye dapat berjalan lebih adil dan netral.

“Kami ingin memastikan bahwa pemberitaan dan penyiaran sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam setiap tahap pilkada, mulai dari penetapan calon hingga masa tenang,” tambahnya.

KPID berharap tidak ada lagi konten kampanye yang saling menyerang atau mengandung unsur black campaign. Bawaslu dan KPID juga mengimbau KPU untuk melihat iklan kampanye secara lebih spesifik berdasarkan aturan PKPU, guna mencegah kampanye hitam dan berita hoaks selama Pilkada Kaltim. (mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X