• Senin, 22 Desember 2025

Soal Penanganan Kemiskinan Jadi Isu Panas, Wakil Bupati Paser Dituding Tak Maksimal, Debat Publik Jadi Memanas

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 06:35 WIB
Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser, Sabtu (16/11). (YouTube KPU Paser)
Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser, Sabtu (16/11). (YouTube KPU Paser)

 

Debat publik kedua calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Paser berlangsung panas. Kedua pasangan calon (paslon), dr. Fahmi Fadli dan H. Ikhwan Antasari, S.Sos (paslon nomor 1) serta Syarifah Masitah Assegaf, S.H. dan Denni Mappa, S.M. (paslon nomor 2), saling beradu argumen terkait peran wakil bupati dalam tim koordinasi penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Paslon nomor 1 memulai dengan mengacu pada Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, yang menetapkan wakil bupati sebagai Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).

Baca Juga: Ditemani Labubu, Isran Noor Disambut Ribuan Orang di KALTIM ONE FESTIVAL

“Sebagai wakil bupati, apa yang sudah saudara lakukan dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem?” tanya dr. Fahmi Fadli. Syarifah Masitah, dari paslon nomor 2, menanggapi dengan tegas. Ia menyebut pertanyaan tersebut seperti "menepuk air didulang terpercik muka sendiri."
Menurutnya, kewenangan wakil bupati selama ini dibatasi. "Fasilitas saya dibatasi, OPD-OPD tidak berani mendekat, bahkan hak protokoler dan humas pun dicabut," ujarnya.

Meski demikian, Syarifah menyatakan tetap berupaya membantu masyarakat secara mandiri. "Saya tidak pernah mengambil gaji dan operasional saya. Semua bantuan sebesar Rp 25,3 juta saya gunakan langsung untuk masyarakat, seperti anak yatim, guru TPA, lansia, dan janda-janda tua,” tegasnya.

Namun, Fahmi Fadli menganggap tanggapan tersebut belum menjawab inti pertanyaan. "Permendagri yang menetapkan wakil bupati sebagai ketua TKPK, dan itu diperkuat dengan SK Bupati. Karena tidak dilaksanakan, Bupati sebagai penanggung jawab mengambil alih tugas tersebut," jawab Fahmi.

Syarifah membalas dengan mempertanyakan ketidakkonsistenan pelaksanaan aturan di Kabupaten Paser. "Ketua penanganan stunting saja di Paser diberikan kepada Sekda, bukan wakil bupati, dan ini melanggar aturan pusat. Fungsi wakil bupati adalah pengawasan, tetapi kewenangan itu tidak diberikan," ungkapnya.

Ia juga menyebut pernah mengambil langkah tanpa menggunakan APBD untuk membantu masyarakat, namun mendapat respons negatif. "Saya lakukan itu tanpa memakai dana tanggap darurat, tetapi Bupati justru marah dan melarang kepala dinas menggunakan anggaran," tambahnya.

Debat ini memperlihatkan perbedaan tajam dalam cara kedua paslon memandang pembagian kewenangan dan tanggung jawab di pemerintahan daerah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X