Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak pada 27 November mendatang.
Komisioner KPU Bulungan, Jumadil menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada akan ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak.
"Jadi, tidak ada putaran kedua yang memerlukan perolehan suara mencapai 50 persen plus satu," kata Jumadil kepada Radar Kaltara belum lama ini.
Hal ini sebagaimana teruang dalam Pasal 58 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) 18 tahun 2024. Dalam PKPU itu disebutkan bahwa pasangan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.
"Kalau terdapat lebih dari satu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih merata penyebarannya," ungkapnya.
Dalam hal ini, KPU Bulungan mendorong masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan menyalurkan hak pilihnya pada 27 November mendatang. (*)