• Senin, 22 Desember 2025

Pilkada Bulungan hanya Satu Putaran, Suara Terbanyak Terpilih

Photo Author
- Sabtu, 23 November 2024 | 09:45 WIB
PEMUNGUTAN SUARA : Tampak proses pemungutan suara Pileg dan Pilpres di salah satu TPS di Tanjung Selor pada 14 Februari lalu.
PEMUNGUTAN SUARA : Tampak proses pemungutan suara Pileg dan Pilpres di salah satu TPS di Tanjung Selor pada 14 Februari lalu.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulungan hanya dilaksanakan satu putaran. Pemenangnya adalah peraih suara terbanyak pada 27 November mendatang.

Komisioner KPU Bulungan, Jumadil menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) pemenang Pilkada akan ditentukan berdasarkan jumlah suara terbanyak.

"Jadi, tidak ada putaran kedua yang memerlukan perolehan suara mencapai 50 persen plus satu," kata Jumadil kepada Radar Kaltara belum lama ini.

Baca Juga: Closing Statement Isran-Hadi: Terima Kasih KPU dan Bawaslu, Awasi Money Politic dan Insentif Tenaga Pendidik

Hal ini sebagaimana teruang dalam Pasal 58 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) 18 tahun 2024. Dalam PKPU itu disebutkan bahwa pasangan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih. 
"Kalau terdapat lebih dari satu pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, pasangan calon terpilih ditentukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih merata penyebarannya," ungkapnya.

Dalam hal ini, KPU Bulungan mendorong masyarakat untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada dengan menyalurkan hak pilihnya pada 27 November mendatang. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X