Meski mendapatkan protes keras dari masyarakat Banjarbaru, pasangan calon Erna Lisa Halaby - Wartono ditetapkan oleh KPU Banjarbaru sebagai pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan perolehan suara terbanyak.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 yang dilakukan KPU Banjarbaru pada Senin (2/12) malam. Dalam rapat itu, paslon nomor urut 1 Lisa Halaby - Wartono berhasil meraup 36.135 suara. Kalah dari pasangan yang didiskualifikasi atau suara yang dianggap tak sah, yakni 78.736 suara (yang tercatat dalam Formulir D Hasil Kota).
Baca Juga: Gelombang Protes Pilwali Banjarbaru 2024: Masyarakat Tuntut Keadilan dan Transparansi
Dengan begitu, jumlah keseluruhan suara sah dan tidak sah di Pilkada Banjarbaru 2024 sebanyak 114.871 suara.
Dalam rapat pleno terbuka tersebut, penyelenggara hanya menyampaikan perolehan suara sah dan tidak sah, lantaran Pilkada Banjarbaru hanya diikuti satu paslon. Usai dibatalkannya pencalonan Aditya Mufti Ariffin - Said Abdullah. "Penetapan hasil perolehan suara ini sudah disepakati oleh seluruh pihak, baik dari saksi masing-masing paslon maupun Bawaslu," kata Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
Sayangnya, Dahtiar enggan menjawab ketika ditanya kapan tahap penetapan paslon terpilih dalam Pilkada Banjarbaru.
Ia mengaku, KPU Banjarbaru sekarang masih fokus mengawal surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalsel di tahap Pleno Tingkat Provinsi. “Nanti dulu, intinya setelah (penetapan rekap suara tingkat kota) ini kami akan membawa surat suara Pilgub ke KPU Kalsel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa menjelaskan, apabila ada pihak-pihak yang merasa belum puas tehadap penetapan hasil tersebut, maka bisa melakukan gugatan dengan waktu maksimal tiga hari setelah penetapan.
"Memang ada diberi ruang untuk pihak-pihak yang belum puas dengan hasil Pilkada, karena secara undang-undang boleh melakukan gugatan," bebernya. (*)