• Senin, 22 Desember 2025

Kubu Rudy-Seno Yakin Gugatan Isran-Hadi Ditolak

Photo Author
Indra Zakaria
- Selasa, 7 Januari 2025 | 09:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).   ((DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM))
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ((DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM))

Sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Isran Noor-Hadi Mulyadi dianggap terlalu mengada-ada menurut kubu Rudy Mas`ud-Seno Aji.

Kubu paslon nomor urut 02 ini optimis, Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) itu akan gugur sebelum pembuktian di meja persidangan. “Tidak masuk akal, mengada-ada,” ucap Juru Bicara Paslon Rudy-Seno, Sudarno, Senin Sore, 6 Januari 2025.

Baca Juga: Sengketa Pilgub Kaltim 2024 Digelar Perdana 9 Januari 2025, Rudy-Seno Dipanggil MK Sebagai Pihak Terkait

Dalam sengketa yang teregistrasi dengan nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, Isran-Hadi meminta MK menganulir Keputusan KPU Kaltim bernomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi paslon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas empat pelanggaran dan kecurangan; Aksi borong partai, politik uang, keterlibatan pejabat daerah dalam pemenangan, hingga tidak netral dan tidak profesionalnya penyelenggara pemilu.

Empat dalil itulah yang dianggap Sudarno terlalu mengada-ada dan dipaksakan. Tuduhan borong partai merupakan pelanggaran jelas tak masuk akal. Jika benar itu dianggap pelanggaran, tentunya para calon tunggal yang bertanding lawan kolom kosong di Pilkada Serentak 2024 juga turut melanggar konstitusi.

“Kalau borong partai melanggar konstitusi, gimana dengan calon tunggal. Di pilgub, paslon 01 (Isran-Hadi) punya lima partai loh yang mendukung. Dua partai parlemen, Demokrat dan PDI Perjuangan. Tiga partai non-parlemen, Gelora, Ummat, dan Hanura,” katanya mengulas.

Dalil politik uang pun mestinya tak perlu dijejal hingga ke MK. Cukup ke Bawaslu Kaltim saja selaku pengawas pemilu di daerah. Realitasnya, tuduhan itu tak pernah diajukan ke Bawaslu sampai rekapitulasi perolehan suara diselesaikan KPU Kaltim.

Selama proses perhitungan suara berjenjang berjalan, dari tingkat TPS hingga provinsi, saksi paslon Isran-Hadi tak pernah menandatangani berita acara rekapitulasi dengan alasan diperintah partai. Hal ini, kata Sudarno, bisa dimaknai jika tim Isran-Hadi tak keberatan atas hasil hitung tersebut.

Tim Rudy-Seno pun meyakini PHPKada yang di paslon Isran-Hadi tersebut tak berumur panjang dan segera layu di sidang pertama yang beragenda dismissal proses atau pemeriksaan kelengkapan administrasi permohonan.

“Syarat dasar saja maksimal selisih suara 1,5 persen sudah terlewati. Selisih suaranya sekitar 11,3 persen atau 202.601 suara,” sebutnya singkat.

Dari hasil rekapitulasi KPU Kaltim pada 9 Desember 2024, Isran-Hadi mendulang dukungan sebanyak 793.793. Sementara Rudy-Seno mendapat suara sebanyak 996.339. (*)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X