• Senin, 22 Desember 2025

Praperadilan SP3 Pidana Pemilu di Mahulu Disidangkan, Hari Ini Keseimpulan, Besok Putusan

Photo Author
- Senin, 13 Januari 2025 | 09:20 WIB
PRAPERADILAN: Saksi diambil sumpah saat sidang pra peradilan sah tidaknya SP3 yang dikeluarkan termohon Polres Mahulu.
PRAPERADILAN: Saksi diambil sumpah saat sidang pra peradilan sah tidaknya SP3 yang dikeluarkan termohon Polres Mahulu.

 

Persidangan praperadilan terkait penanganan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kubar pada Jumat (10/1). Penasihat hukum pemohon menghadirkan saksi pelapor dan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Prof Dr Juajir Sumardi.

SENDWAR - Saksi ahli memberikan keterangan terkait sah atau tidaknya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Mahakam Ulu, terhadap lima orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu. Penasehat hukum pemohon, Stanislaus Nyopaq mengungkapkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak pernah hadir dalam proses hukum tersebut.

“Tiba tiba dikeluarkan SP3-nya dari Polres Mahulu,” terang Stanislaus. Menurut dia, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Bonifasius Belawan Geh (bupati aktif Mahulu), Paulus Paran Liah (petinggi Kampung Long Gelawang), Ding Suhuq (petinggi Kampung Datah Bilang Ilir), serta Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah sebagai (calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3).

"Sidang pembuktian ini pada dasarnya terjadi dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye Pemilukada pada 24 Oktober 2024. Sebagaimana 5 orang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mahulu,” ungkapnya, Minggu (12/1).

Ia menambahkan bahwa dalam penetapan lima tersangka itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Mahulu. Ke-5 orang tersebut disangka melakukan tindak pidana pilkada dalam masa kampanye yang dilaksanakan bukan pada tempatnya atau tidak sesuai dengan jadwal KPU Mahulu. Sehingga ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kelima orang tersebut disebut-sebut terlibat langsung dalam praktik pelanggaran pilkada. "Polres Mahulu juga telah memeriksa 13 saksi. Kemudian 4 saksi dari tim kami paslon bupati nomor urut 2. Termasuk menyita sejumlah alat bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2024 yang menggunakan fasilitas negara. Artinya, ada 17 orang saksi yang diperiksa dalam kasus penetapan lima orang tersangka itu," terangnya.
Menurut Stanislaus, dari hasil pemeriksaan, kelima terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi tidak dapat ditindaklanjuti karena setelah dua kali dipanggil, kelima tersangka itu tidak pernah hadir saat dipanggil kepolisian, sehingga proses penyidikan tersebut dihentikan dengan alasan kadaluarsa.
Untuk diketahui, Polres Mahulu telah mengeluarkan SP3 atas nama Bonifasius Belawan Geh sebagai kepala daerah atau bupati Mahulu, dengan Nomor: SPPP/03/XI/RES.1.24./2024/Reskrim tanggal 23 November 2024. Kemudian SP3 atas nama Owena Shari Belawan sebagai calon bupati nomor urut 3 dengan Nomor: SPPP/04/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024.
Selanjutnya SPPP/05/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Stanislaus Liah, sebagai calon wakil bupati nomor urut 3. SPPP/06/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Paulus Paran Hilah sebagai Petinggi Kampung Long Gelawang, serta SPPP/07/XI/RES.1.24./2024/ Reskrim tanggal 23 November 2024 atas nama Ding Suhuq sebagai Petinggi Kampung Datah Bilang Ilir.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 13 Januari dengan agenda kesimpulan. Sehari kemudan atau Selasa, 14 Januari 2025 akan dilakukan sidang putusan dari pengadilan. (ard/kri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Kaltim Post

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X