Sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang dilayangkan Isran Noor dan Hadi Mulyadi akan kembali disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Januari mendatang. Agendanya; mendengar jawaban KPU, Bawaslu, serta Rudy Mas`ud dan Seno Aji selaku pihak terkait.
Jelang persidangan, Kuasa Hukum Rudy-Seno, Agus Amri, mengaku optimis hakim MK akan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Isran Hadi tersebut. “Gugatan itu terlalu banyak menuangkan narasi yang dipaksakan,” ungkapnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Empat dalil utama dalam permohonan bernomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025, disebutnya, mudah dipatahkan. Dalil terkait adanya upaya borong partai yang dituduhkan ke Rudy-Seno selaku pihak terkait dalam sengketa ini.
Dalam dinamika politik, semua calon punya hak yang sama untuk diusung partai. Begitu pula dengan partai, mereka punya hak prerogatif untuk memilih kandidat mana yang potensial untuk diusung. Menyebut banyaknya dukungan partai yang merapat ke kliennya, tersirat jika rival tak terima kalah dalam bernegosiasi.
Di tuduhan kedua, pemohon sengketa, lanjut Amri, menyoal adanya praktik politik uang dengan menyertakan sebuah buku tebal yang disebut laporan pertanggungjawaban siraman calon Rudy-Seno di Kutai Kartanegara. Dari informasi yang dihimpun timnya, buku itu sebenarnya sudah pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim dan ditolak karena isinya ternyata ada pendukung Isran-Hadi. “Di Bawaslu ditolak karena tidak terbukti,” katanya.
Baca Juga: Usai Live TikTok Bercelana Pendek Melantunkan Alquran, Ini Permintaan Maaf Selebgram Asal Aceh Mira Ulfah
Masih dari dalil kedua ini, organisasi sosial yang dibentuk Rudy Mas`ud, Harum Center juga dituduh terlibat dalam praktik menggiring pemilih dengan uang atau materi. “Harum Center itu sudah lama dibentuk dan kerjanya mengarah ke urusan sosial,” lanjutnya.
Dalil yang menyoal adanya keterlibatan pemerintah dalam mendukung Rudy-Seno pun dirasanya mengada-ada. Rudy-Seno merupakan penantang d Pilgub Kaltim. Bukan petahana.
Tuduhan terakhir juga dinilainya terlalu dipaksakan, pemohon menyebut tidak netral dan profesional penyelenggara. Hal itu semestinya dibuktikan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tak perlu jauh-jauh ke MK. “Hingga sengketa mulai diperiksa MK, tak pernah ada laporan ke DKPP,” tukasnya.
Amri mengaku, tim hukum Rudy-Seno tengah menyusun jawaban beserta bukti untuk membantah dalil-dalil pemohon yang akan diajukan dalam sidang sengketa pada 21 Januari 2025.(*)