Pelaporan tiga Komisioner Bawaslu Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memantik publik bertanya-tanya.
Kenapa hanya tiga? Bukan lima atau mengadukan lembaga itu secar langsung. Padahal, Bawaslu merupakan lembaga yang bekerja secara kolektif kolegial.
Semua keputusan dalam mengawal tegaknya aturan serta menjaga netralitas di pemilu merupakan keputusan bersama atas nama lembaga. Pengamat Politik asal Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar menduga, laporan itu dilayangkan berangkat dari tugas para terlapor di internal Bawaslu.
“Saya tidak mau berspekulasi terkait argumentasi yang dilaporkan. Tapi bisa jadi, pelaporan itu mengarah pada tanggung jawab para komisioner selaku koordinator divisi yang ada,” katanya dikonfirmasi via seluler, Jumat Malam, 31 Januari 2025.
Pelaporan tiga komisioner itu teregistrasi di DKPP dengan nomor 667/03-2/SET-02/XII/2024. Pelapor bernama Jaenal Muttaqin. Tiga komisioner yang dilaporkan; Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto; Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Daini Rahmat; serta Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Galeh Akbar Tanjung.
Sementara dua komisioner lain; Komisioner Divisi SDM, Organisasi, dan Pelatihan Wamustofa Hamzah dan Komisioner Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengekta, Danny Bunga tidak masuk dalam laporan tersebut.
Menurut Saiful, munculnya laporan ini merupakan risiko dari jabatan publik yang diemban dan para komisioner memahami hal tersebut. Jika Mahkamah Konstitusi menjadi kanal untuk menguji kesimpulan hasil pemilihan, DKPP menjadi panggung lain untuk menguji integritas para penyelenggara.
Laporan ini menjadi pembelajaran baru dalam dinamika politik yang berjalan di Kaltim dan perlu seksama disimak ketika DKPP resmi menyidangkan laporan tersebut.
Terutama bagaimana konstruksi laporan yang diajukan pelapor. Saat ini, aduan tersebut masih tercatat baru dinyatakan memenuhi syarat hasil verifikasi adminitrasi. (*)