• Senin, 22 Desember 2025

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar di Jakarta, Bukan di IKN

Photo Author
Indra Zakaria
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 11:34 WIB
Akmal Malik
Akmal Malik

Jadwal pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 telah ditunda. Yang jelas pelantikan akan digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara (IKN) seperti isu yang sebelumnya beredar.

Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik para kepala daerah tersebut secara serentak.

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan di Jakarta.

Baca Juga: Mendagri Tunda Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari, Ternyata Menunggu Ini

“Pelantikannya nanti di Jakarta. Kalau untuk Pilkada Gubernur Kaltim, masih ada perselisihan hasil di MK, sehingga pelantikannya menunggu putusan,” ujar Akmal.

Komisioner KPU Kaltim, Suardi, menyebutkan bahwa dari 11 daerah yang menggelar Pilkada di Kaltim, sebanyak 7 kepala daerah terpilih akan dilantik pada 6 Februari.

“Tujuh kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota pada 9 Januari lalu akan dilantik lebih dulu. Sementara lima daerah lainnya masih menunggu putusan MK,” jelasnya.

Adapun daerah yang telah menetapkan kepala daerah terpilih dan tidak memiliki sengketa di MK adalah:
Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kabupaten Kutai Barat (Kubar)
dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Sementara 5 daerah lain masih menunggu putusan PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah) di MK, yaitu:
Pilkada Gubernur Kaltim – Gugatan diajukan oleh paslon Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Pilkada Kabupaten Berau – Gugatan diajukan oleh paslon Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) – Gugatan diajukan oleh paslon Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) – Gugatan diajukan oleh paslon Novita Bulan-Artya Fathra Marthin.

Bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi yang masih ada gugatan harus menunggu keputusan MK sebelum bisa dilantik,” pungkas Suardi. (mrf/beb)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: sapos.co.id

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X