Perkara sengketa Pilkada Banjarbaru di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan Majelis Hakim MK pada Senin (24/2) besok.
Dari jadwal yang dirilis MK, perkaranya akan dibacakan pada pukul 08.00 WIB atau yang pertama. “Sudah kami terima jadwalnya. Putusan Majelis Hakim MK akan dibacakan melalui panel 3 pada pukul 8 pagi atau pukul 9 waktu Banjarmasin,” ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari, Ahad (23/2/2025).
Seperti diketahui, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru adalah salah satu dari 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan diputuskan perkaranya. Usai permohonan tersebut dilanjutkan ke pembuktian. “Ada 20 perkara yang berbarengan dibacakan putusannya di waktu tersebut. Salah satunya Pilkada Banjarbaru,” imbuhnya.
Riza mengatakan, apapun putusan MK nanti, pihaknya akan menerima dan menghormati. “Kami menghormati apapun keputusan Majelis Hakim MK,” tukasnya.
Seperti diketahui, MK memutuskan melanjutkan satu gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada Banjarbaru ke sidang pembuktian.
Gugatan yang melenggang ke tahap selanjutnya yaitu perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan.
Berbeda dengan tiga gugatan lain, perkaranya kandas. MK menyatakan tidak dapat diterima. Adapun tiga gugatan yang kandas tersebut yakni Perkara Nomor 06 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan pemohon dua warga Banjarbaru, Udiansyah dan Abdul Karim. Kemudian, Perkara Nomor 07/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon warga Banjarbaru, HE Benyamin, Hudan Nur, Zepi Al Ayubi, dan Sandy Firly.
Serta, Perkara Nomor 09/PHPU.WAKO-XXIII//2025 dengan pemohon H Said Abdullah selaku Calon Wakil Wali Kota Banjarbaru terdiskualifikasi.
Perihal putusan akhir PHPU ini, disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dia mengingatkan kepada para pihak yang mengajukan gugatan bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.
“Sesuai dengan jadwal tanggal 24 Februari akan dibacakan putusan akhir. Tolong percayakan dan serahkan hasilnya kepada kami dan kami akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (17/2).
Dia juga meminta seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak wibawa hukum.
"Kami yang akan memutuskan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang kami temukan, jadi (dimohon) tidak melakukan hal-hal lain yang bisa merusak wibawa hukum kita. Dan tidak melakukan hal-hal lain yang bisa mempengaruhi cara berpikir mahkamah," ujarnya.
Saldi menekankan kepada para pihak untuk menerima hasil putusan akhir MK nanti. Sebab, dalam setiap kontestasi politik akan selalu ada konsekuensi sehingga wajar bila ada pihak yang menang dan kalah.
“Tolong ini dipercayakan kepada Mahkamah Konstitusi apapun hasilnya itulah yang terbaik. Jadi mohon semua pihak menunggu panggilan secara resmi dari kepaniteraan dan tidak ada lagi penambahan alat bukti dan inzage terkait dengan perkara ini,” tekannya.(*)