Hasil sidang Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (24/02/2025) siang, memutuskan Pilkada Banjarbaru 2024, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya diulang (Pemungutan Suara Ulang-PSU). MK memerintahkan kepada termohon (KPU Banjarbaru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dengan pasangan calon Lisa Halaby-Wartono dengan kolom kosong.
Untuk diketahui, perkara Pilkada Kota Banjarbaru di MK dengan Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 tersebut dimohonkan oleh Muhammad Arifin (Pemantau Pemilu), melalui Kuasa Hukumnya Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR).
Sebelumnya diberitakan, di Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby - Wartono memenangkan 100 persen suara. Fenomena ini terjadi karena pasangan lawan mereka, pasangan nomor urut 2 Aditya Mufti Arrifin - Said Abdullah didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel akibat pelanggaran aturan pemilu.
Akibatnya, pasangan Lisa Halaby - Wartono menjadi satu-satunya kandidat dan pemilih tidak memiliki alternatif pilihan lain. Pun jika ada pemilih yang mencoblos pasangan calon yang didiskualifikasi, maka suara tersebut dianggap tidak sah. Sementara itu, pilihan kotak kosong atau kolom kosong untuk kasus ini tidak tersedia akibat keterbatasan regulasi. Namun MK menilai ada diskresi yang tak dimanfaatkan oleh KPU Banjarbaru.
Keadaan ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum, yang menyebutnya sebagai bentuk anomali demokrasi dan mempertanyakan integritas proses pilkada tersebut.
ADA 4 GUGATAN
Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banjarbaru 2024 memicu empat gugatan sengketa yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari empat gugatan tersebut, hanya gugatan nomor 5 yang akhirnya diterima MK hingga akhirnya sidang digelar dan akan dibacakan hasilnya pada Senin (24/2/2025). Pada pokoknya, penggugat memohon Pilkada Kota Banjarbaru 2024 diulang serta pelaksanaannya tidak oleh KPU Banjarbaru, namun diambil alih oleh KPU RI. (*)