• Minggu, 21 Desember 2025

KPU Kukar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Akan Masifkan Koordinasi Selama 60 Hari

Photo Author
- Senin, 24 Februari 2025 | 21:25 WIB
KPU Kukar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Akan Masifkan Koordinasi Selama 60 Hari
KPU Kukar Laksanakan Pemungutan Suara Ulang, Akan Masifkan Koordinasi Selama 60 Hari

TENGGARONG – Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi memutuskan bahwa Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Penetapan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sengketa dengan nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Permohonan ini disampaikan oleh Paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi. Yang MK kabulkan sebagian permohonannya berkaitan dengan keberatan periodesasi Edi Damansyah. Dimana ia telah melebihi batas periode jabatan sebagai Bupati Kukar. Yakni selama 3 tahun 4 bulan 15 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Menang di MK, Dendi-Alif Siap Bertanding Kembali di Pemilihan Suara Ulang Kukar

Atas hal ini, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada. Dan memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kukar tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati. Dan dilaksanakan dengan waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum Wiwin memastikan bahwa pihaknya akan melaksanakan hasil amar putusan ini. Untuk PSU, KPU Kukar akan menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI berkaitan dengan pelaksanaannya di daerah.

"Pasca putusan hari ini, kami memiliki waktu 60 hari untuk melaksanakan PSU. Dan setelah ini kami masih menunggu juknis dari KPU RI tentang teknis pelaksanaan yang akan kami jalankan di Kukar,” jelas Wiwin kepada Prokal.co, Senin (24/2).

Menjelang PSU, selama 60 hari kedepan ini KPU Kukar juga akan memperkuat koordinasi antar pihak, dari KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) maupun KPU RI. Di tengah efisiensi anggaran ini pun, penganggaran perhelatan PSU akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) secara rutin.

Berkaitan dengan tanggal pasti pelaksanaan PSU, yang terhitung 60 hari dari sidang di tanggal 24 Februari ini. Wiwin memperkirakan pelaksanaannya akan berlangsung bulan April nanti. Sembari menetapkan tanggal pasti, pihaknya juga menunggu juknis pusat untuk mengetahui apakah akan ada kampanye dan debat ulang.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati putusan MK dan tetap berpartisipasi aktif dalam PSU. Sambil sosialisasi, kami juga berharap tingkat partisipasi pemilih tetap tinggi, setidaknya mencapai 70 persen dari sebelumnya,” tutupnya. (moe)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: prokal.co

Rekomendasi

Terkini

Bupati Kukar Aulia Rahman Gabung Partai Gerindra

Senin, 24 November 2025 | 09:59 WIB
X